MOJOKERTO-Zonadinamikanews.
Proyek pusat pemerintahan baru Kabupaten Mojokerto seluas 3,6Hektar di Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, beraroma sulapan permainan anggaran negara.
Hal ini diakui oleh Kepala Dinas PRKP2 Kabupaten Mojokerto. Anggaran Rp 22 Miliar sudah dicairkan untuk 2 bidang tanah dari total anggaran Rp 89Miliar untuk 28 bidang, padahal izin alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) masih kurang 4 berkas di Kementerian ATR/BPN RI.
Kadis PRKP2 berdalih ada keterangan Bappeda bahwa lokasi bukan LSD dan mengaku didampingi BPKP dan KPK sehingga optimis 90 persen izin akan terbit.
Berdasarkan data Peta LSD Nasional 2026 pada Bhumi ATR/BPN, lokasi Jotangan masih berstatus LSD. Jawa Timur termasuk 8 provinsi yang LSD-nya dikunci total tidak boleh dialihfungsikan.
Ketua DPP LSM Wadah Aspirasi Rakyat (WAR) Zaenal Abidin menegaskan prosedur itu terbalik. “Bayar dulu baru urus izin. Kalau Menteri ATR/BPN menolak, uang Negara yang berasal dari rakyat senilai Rp 22 Miliar hangus tanpa abu. Bappeda tidak berwenang menentukan LSD, yang berwenang hanya Menteri ATR/BPN sesuai Permen ATR/BPN No 12/2020,” tegasnya dalam surat resmi No 011/LSM-WAR/X/2026 tertanggal 12 Oktober 2026.
LSM WAR menganalisa dengan catatatan pelanggaran serius UU No 41/2009 Pasal 44 menyebutkan alih fungsi LP2B/LSD tanpa prosedur, maka batal demi hukum dan dapat dipidana. Perpres No 59/2019 jo Perpres No 4/2026 menegaskan LSD dilarang dialihfungsikan kecuali untuk Proyek Strategis Nasional. Pemindahan pusat pemerintahan bukan PSN. UU No 2/2012 jo Perpres 71/2012 mewajibkan pengadaan tanah harus clean and clear.
Atas dasar itu LSM WAR bersama tim media, menuntut penghentian sementara pembayaran dan Penlok 3,6 Ha sampai 4 berkas izin Menteri ATR/BPN terbit 100 persen, meminta ATR/BPN Kabupaten Mojokerto tidak menerbitkan pertimbangan teknis sebelum verifikasi Peta LSD, meminta Kejari dan BPKP Jatim audit investigatif pencairan Rp 22 Miliar, dan membuka transparansi daftar 28 bidang, RAB Rp 89 Miliar, dan Penlok sesuai UU KIP.
Dengan jumpa pers kali ini, bila dalam 7 x24 jam tidak dihentikan, maka LSM WAR akan melapor resmi ke Menteri ATR/BPN RI, Jampidsus Kejagung, dan KPK RI.
(dr)























