MOJOKERTO-Zonadinamikanews.
Proyek pengadaan lahan 3,6 hektare sebagai pusat pemerintahan baru Kabupaten Mojokerto di Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, senilai Rp89miliar, jadi sorotan perbincangan publik, meski anggaran sebesar Rp 22 miliar diklaim sudah dibayarkan untuk 2 bidang, legalitas lahan tersebut dipertanyakan karena masih tercatat sebagai Lahan Sawah Dilindungi (LSD) nasional.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (DPRKP2) Kabupaten Mojokerto, Bambang Purwanto kepala dinas Perumahan Rakyat kawasan permukiman dan perhubungan memberi keterangan konfirmasi awak media ini (8/10),” Enggih mas siap baru bisa confirm, tanah lokasi tersebut sesuai Perda 9 tahun 2012 RTRW Kabupaten Mojokerto, pola ruangnya perumahan permukiman, kemudian berdasarkan Keputusan Bupati Mojokerto 336 lokasi tersebut tidak termasuk LP2B. Saat ini kami lagi berproses dan mengkoordinasikan dengan pemilik lahan termasuk “TKD”.” ujarnya.
Di sisi lain Ir Haryanto B.SH MSi, selaku pegiat anti korupsi yang berlembaga Wadag Aspirasi Rakyat menerangkan,” Pernyataan Kepala dinas membuka tiga celah pelanggaran serius, yakni Perda 2012 Sudah Kadaluarsa di Hadapan Perpres 4/2026,. Pemerintah pusat baru saja menerbitkan Perpres No 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Dalam Perpres Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan 8 provinsi termasuk Jawa Timur dikunci total sebagai LSD yang tidak boleh dialihfungsikan.
Pasal 18 Perpres 4/2026 juga menegaskan, jika RTRW Kabupaten belum menetapkan 87% sawahnya sebagai LP2B, maka seluruh sawah eksisting dianggap sebagai LP2B/LSD. Perda RTRW Mojokerto No 9 Tahun 2012 yang sudah berumur 14 tahun dan belum direvisi jelas tidak memenuhi syarat. Artinya, dalih pola ruang perumahan di Perda 2012 gugur demi hukum ketika Peta LSD Nasional di Bhumi ATR/BPN masih menunjukkan Jotangan berwarna kuning (LSD). Acuan yang berlaku kini bukan Perda, melainkan peta LSD dari Kementerian.
Selanjutnya Kepbup 336 Tidak Bisa Anulir Perpres.
Keputusan Bupati Mojokerto No 336 tentang LP2B adalah produk hukum daerah tahun lama. Sejak Februari 2026, kewenangan penetapan dan pelepasan LSD ditarik ke Menteri ATR/BPN di Jakarta. Tanpa rekomendasi pelepasan LSD dari Menteri, proses balik nama 28 bidang di BPN dan penerbitan PBG gedung pemerintahan tidak mungkin melaksanakan.” terangnya.
Selanjutnya,” Ketiga, Paling Fatal: Ada TKD Dibayar Pakai APBD. Kadis mengakui ada Tanah Kas Desa (TKD) Jotangan yang masuk dalam 28 bidang yang dibebaskan.
Ini merupakan pelanggaran prosedur. Berdasarkan Permendagri No 1 Tahun 2016 dan PP No 47 Tahun 2023, TKD tidak boleh dibeli dengan mekanisme pengadaan tanah biasa. TKD wajib melalui mekanisme Tukar Menukar (Ruislah) dengan tanah pengganti, bukan uang, serta harus mendapat persetujuan berjenjang dari BPD, Bupati, Gubernur, hingga Kemendagri. Dan jika TKD tersebut dibayar menggunakan pos anggaran Rp 89 miliar, maka praktik tersebut berpotensi menjadi temuan BPK dan masuk ranah Tipikor.
Masih bung Hari,” Ironisnya, Kadis menyebut proses masih “berproses” namun pembayaran Rp 22 miliar sudah berjalan. Hal ini bertentangan dengan UU No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah yang mewajibkan adanya Penetapan Lokasi (Penlok) dan penilaian KJPP final sebelum pembayaran.Terkait prihal tersebut publik menunggu transparansi DPRKP2 untuk membuka tiga dokumen kunci: Peta LSD Bhumi ATR/BPN untuk lokasi Jotangan, SK Penlok Bupati dan Laporan Appraisal KJPP untuk 28 bidang, serta dokumen Ruislah TKD berikut persetujuan Kemendagri.” Tegasnya
(dr)























