PASAMAN BARAT-Zonadinamikanews.Praktek Perjudian gelanggang ayam (sabung ayam) di Kinali simpang panco, Pasaman Barat Sumatra Barat, di biarkan bebas beraksi tanpa tersentuh hukum.
Aksi ini sudah berjalan lama namun belum ada tindakan serius dari penegak hukum, dan di duga di motori oleh oknum penegak hukum, sehingga Bapak Inal yang di sebut-sebut sebagai pemilik gelanggang berjalan aman dan lancar.
Menurut keterangan masyarakat sekitar lokasi judi sabung ayam pada media mengatakan, bahwa praktek judi tersebit sudah lama berjalan dan selalu ramai pengunjung dan kerap di kunjungi oknum polisi datang dan pulang cepat,mungkin karena ada oknum polisi yang menerima jatah, sehingga pemilik dan pemain merasa aman, maka praktek judi ayam bisa berjalan aman.
Sementara salah seorang tokoh agama menegaskan, praktek judi ini yang jelas haram dan merusak mental masyarakat dan memintah penegak hukum harus bertindak tegas dan menutup lokasi tersebut.
” Kita berharap kepolisian bertindak tegas menghentikan praktek perjudian ini akan merusak mental masyarakat” harapnya.
Saksi hukum bagi pemilik dan pelaku terancam akan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang di atur dalam Pasal 303 KUHP mengancam setiap pihak yang dengan sengaja menawarkan, memberi kesempatan, atau menggelar perjudian untuk umum, serta menjadikannya sebagai pencarian. Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta.
Pasal 303 bis KUHP mengancam para pemain atau peserta yang ikut serta dalam perjudian di tempat umum, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.
Dalam UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian: Memperberat ancaman pidana terhadap segala bentuk tindak pidana perjudian (termasuk sabung ayam) menjadi kejahatan dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta. [1]
KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) Pasal 426 KUHP, bahwa tindak pidana perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun atau pidana denda kategori VI (maksimal Rp2 miliar) bagi pihak yang menyelenggarakan atau memfasilitasi perjudian.(tim)























