KARAWANG-Zonadinamikanews. “Melayani dengan segenap hati,Wujudkan pelayanan prima” slogan BPN tersebut diduga hanya retorika dan jauh panggang dari api, hal itu di rasakan para ahli waris dari Kosasih melalui penerima kuasa dalam permohonan SKPT juga kepentingan pembuatan laporan polisi atas hilangnya sertifikat almarhum orang tua mereka.
Upaya untuk melakukan laporan kehilangan sertifikat yang akan di lakukan oleh para ahli waris dari almarhum Kosasih yang beralamat di jalan raya cilamaya, Desa Jatiwangi Selatan, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang masi terkatung-katung diduga akibat ulah oknum Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Karawang yang belum kunjung memberikan penjelasan akan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) yang di ajukan para ahli waris melalui penerima kuasa.
Surat permohonan SPKT tersebut telah di ajukan sejak 29 Juli 2026, dan hingga berita ini terbitkan, pihak BPN Karawang belum memberikan jawaban.
Hal itu diduga ada unsur kesengajaan oknum BPN Karawang, guna mempersulit para ahli waris untuk mendapatkan haknya.
Bahkan berulang kali penerima kuasa menanyakan pada pihak BPN Karawang, selaku mendapat jawaban yang kurang jelas.
Surat permohonan SKPT nomor 01/VII/2026 yang ditujukan kepada kepala Kantor BPN Karawang. Permohonan SKPT tersebut di ajukan penerima kuasa atas usulan Bayu dari pihak BPN Karawang di bagian informasi.
Ketika penerima kuasa melakukan konsultasi akan proses pembuatan laporan polisi ke pihak BPN Karawang dan diterima oleh bagian informasi bernama Bayu, Bayu menyarankan bersurat dulu ke kepala kantor BPN Karawang dengan isi surat pengecekan sertifikat atau SKPT. Karena pihak kepolisian juga nanti akan menanyakan SKPT, jadi ada baik bersurat dulu ke kepala kantor untuk pengecekan sertifikat atau SKPT di lengkapi foto copy dokumen kepemilikan tanah serta identitas para ahli waris kata Bayu menyarankan.
Berdasarkan arahan bapak Bayu tersebut. Budiman penerima kuasa mengirimkan surat permohonan SKPT pada kepala kantor BPN Karawang pada tanggal 29 Juli 2026 yang di terima oleh bagian informasi, namun sayang hingga sampai saat ini, balasan akan surat tersebut yang sudah sampau dua bulan lebih belum di layani oleh pihak BPN.
Dua petugas BPN Karawang saat menerima penerima kuasa beberapa waktu terkait surat tersebut mengaku belum bisa pastikan apa surat tersebut di balas seraya berjanji akan menghubungi nomor yang tertera dalam surat.
Berapa lama surat yang kirim akan di balas oleh BPN tanya penerima kuasa
“Kami belum.bisa pastikan kapan selesai, nanti akan kami hubungi” jawab dua wanita staf BPN”
Jawaban yang kurang memuaskan ini membuat penerima kuasa merasa bingung dan tanda tanya dan menduga pihak BPN diduga sengaja menghambat para ahli waris untuk mendapatkan haknya.(tim)























