MEDAN-Zonadinamikanews. Novi E Marbun dari LSM LPPAS RI yang juga saudara dari Sorta Br Marbun yang diduga keras jadi korban pengeroyokan oleh tetangganya sendiri, dan peristiwa ini sudah di laporkan ke Poltabes Medan.
Peristiwa ini telah melanggar undang undang tentang pengeroyokan, pelaku memaksa masuk ke dalam rumah korban yang secara jelas melawan hukum, pelaku dapat dijerat tambahan pasal perlindungan tempat tinggal, seperti Pasal 167 KUHP lama atau Pasal 257 KUHP Baru.
Sementara pasal pengeroyokan tertuang dalam Pasal 170 KUHP yang Mengatur kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang.Dengan ancaman P
Pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan jika kekerasan mengakibatkan luka-luka.
Demikian di jelaskan oleh Novi E Marbun dari LSM LPPAS RI yang juga saudara dari korban.
“Kaka saya di aniaya dan di Jambak dalam rumah serta di hadapan anaknya yang masih bayi beruntung Kaka saya teriak minta tolong, sehingga tetangga yang mendengar teriakan minta tolong tersebut, tetangga lain berusaha melerai pelaku agar tidak terus terusan menjebak kakak saya, peristiwa ini sudah kami laporkan ke Polrestabes Medan” Terang Novi.
Novi menjelaskan, hasil pembicaraan ya dengan korban, peristiwa ini hanya karena kesalahpahaman dan rasa iri terkait pemasangan atau pemakaian listrik. Pelaku pengeroyokan dua orang yang juga masi bersaudara, tiba-tiba menerobos rumah korban dan langsung memukul dan menyambak sampai rambut korban rontok dan memar di sejumlah bagian tubuh korban.
Karena korban teriak minta minta tolong , ada marga Sitohang yang juga tetangga korban melemparkan batu kecil dengan tujuan agar pengeroyokan di hentikan, setelah itu ke dua oknum pelaku meninggalkan korban dalam keadaan trauma.
kejadian dugaan pengeroyokan sudah dilaporkan ke polrestabes medan dengan nomor laporan polisi..LP /B/3725/VIII/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda sumatera utara pada 16 September lalu.
Karena sudah dilaporkan Novi Marbun berharap penyidik di polrestabes medan agar segera melakukan pemanggilan terhadap oknum dugaan pelaku penganiayaan dan saksi guna dilakukan pemeriksaan.
Apa pun alasan jika dua orang oknum mendatangi dan masuk kerumah orang tanpa seizin yang punya rumah dan melakukan penganiayaan terhadap pemilik rumah
Itu sudah melanggar hukum.
“Saya sudah konfirmasi pihak penyidik Polrestabes Medan dan mengaku bahwa laporan sedang di proses dan meminta alamat para pelaku dan sudah kita berikan ke penyidik” kata Novi. (Tim)























