Karawang,Zonadinamikanews.com-Memorandum of Understanding (MoU) Pemerintah Kabupaten Karawang dengan Assosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) untuk membangun jaringan utilitas bawah tanah sebagai bagian dari penataan kota mulai terwujud dengan adanya Pekerjaan Galian Utilitas Kabel bawah tanah di sepanjang jalan utama Karawang, salah satu diantaranya Pekerjaan Galian Utilitas Karawang Segment 2.
Terkait dengan Pekerjaan Galian Utilitas Karawang Segment 2, media Zonadinamika sudah memantau dan mengirim Surat Konfirmasi kepada pihak Kontraktor pelaksana dengan Nomor : 128/SK-Znd/Krw/VIII/2026 tertanggal 29 Agustus 2026 dengan melampirkan beberapa Photo Pekerjaan. Surat Konfirmasi yang ditujukan kepada Direktur PT. Infra Lintas Nusantara untuk menginformasikan terkait dengan pelaksanaan “Pekerjaan Galian Utilitas “ Karawang Segment 2 sepanjang Jalan Tuvarev, Jalan Ahmad Yani, Jalan Kertabumi dan Jalan Arif Rahman Hakim yang sedang dalam pelaksanaan.
Berdasarkan pemantauan awak media ini dilapangan, pelaksanaan Pekerjaan Galian Utilitas sepanjang Jalan Ahmad Yani yang masih dalam tahap pelaksanaan, hasil pekerjaan progresnya terlihat maksimal dan optimal, jumlah tenaga kerja yang banyak mengenakan perlengkapan Alat Pelindung Diri (APD), semua tanah bekas galian terlihat tidak ada yang mengotori badan jalan.Hasil pengamatan dilapangan diantaranya kedalaman galian terlihat maksimal, tanah bekas galian dimasukkan ke dalam karung sehingga tidak mengotori badan jalan, lokasi galian ditutup dengan perlengkapan keamanan (safety) sehingga tidak mengganggu pengguna jalan, lubang bekas galian ditimbun dan dipadatkan dengan baik dan sebagian lubang bekas galian sudah disemen/dicor dengan rapih.
Narto, Perwakilan PT.Intan yang menghubungi media ini melalui telepon seluler mengatakan, terima kasih sudah ikut peduli dan mencermati kegiatan kami di Karawang, terima kasih atas saran dan masukannya.Benar sekali kami pelaksana pekerjaan Relokasi Jaringan Kabel Optik di Kabupaten Karawang (sesuai dengan lokasi jalannya) dari PT.Infra Lintas Nusantara. Untuk lahan atau lokasi jalur pekerjaan galian,memamfaatkan dan menggunakan lahan milik Dinas Bina Marga (DBM). (Luhut).












