TAPUT-Zonadinamikanews.Menindaklanjuti akan laporan masyarakat terkait Pembangunan Jamban beserta Utilitasnya di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman PUPR Tapanuli Utara, Dengan besaran anggaran Rp.389.500.000 yang bersumber dari APBD Tapanuli Utara tahun 2025.
Apakah Manapang Simamora, S.T. sebagai kepala inspektorat Taput yang tugaskan sebagai komandan Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang diwajibkan dan berwenang untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap proyek pemerintah.Dan Inspektorat wajib melakukan audit dan revisi atau memeriksa kesesuaian fisik, keuangan, dan administrasi proyek dengan anggaran yang ada.Juga wajib melakukan audit terkait proses pengadaan barang dan jasa sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan agar transparan,hal itu dilakukan guna pencegahan potensi penyimpangan atau masalah hukum dalam proyek tersebut, layak di uji atau punya nyali kah?
Proyek Pembangunan Jamban beserta Utilitasnya dengan pengadaan langsung oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Tapanuli Utara, yang berlokasi di Desa Hutapea Banuarea, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, cukup memperihatinkan dan gagal fungsi.
Manapang Simamora, S.T. selalu kepala inspektorat saat di hubungi media ini beliau mengaku sudah melakukan kordinasi dengan pihak dinas sebagai kuasa pengguna anggaran.
“Ya sudah kordinasi dengan dinas Perkim, temuan ini akan kita kawal tersebut, dan juga setuju bila rekan-rekan meneruskan temuan ini pada penegak hukum” jawab Manapang Simamora di ujung telepon.
Lolosnya proyek ini sehingga diduga keras di tinggalkan pihak kuasa pengguna anggaran dalam kondisi memprihatinkan dan disinyalir di mangkrakkan oleh oknum Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Tapanuli Utara, diduga keras tidak terlepas dari peran oknum Inspektorat Taput, sehingga sejak tahun 2025 hingga saat ini Agustus 2026 di biarkan amburadul dan gagal fungsi.
Dan berdasarkan fakta-fakta dilapangan, potensi terjadinya praktek korupsi dalam proyek tersebut sangat terlihat jelas, bahkan oknum pejabat tersebut sangat berpotensi di jerat hukum karena indikasi melakukan kerugian keuangan pemerintah dan layak di jerat dengan Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lapor Pak JTP, Proyek Jamban Diduga Jadi Bancakan Oknum Dinas Perkim Taput
Bahkan oknum di Perumahan dan Kawasan Permukiman di dinas PUPR Tapanuli Utara,yang terindikasi kuat sengaja menelantarkan proyek negara layak di jerat pasal berlapis karena oknum pejabatnya tersebut diduga keras telah menelantarkan atau memangkrakkan proyek pemerintah dapat dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jika ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara, serta Pasal 82 Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk sanksi administratif.
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor (No. 31 Tahun 1999 jo. No. 20 Tahun 2001) Diterapkan jika penelantaran proyek karena perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi serta merugikan keuangan negara.
Pasal 3 UU Tipikor jika pejabat atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang merugikan keuangan negara.
Pasal 17 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, melarang pejabat pemerintahan melakukan penyalahgunaan wewenang (melampaui, mencampuradukkan, atau bertindak sewenang-wenang) yang memicu proyek terbengkalai.
Pasal 82 Peraturan Presiden mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur pemberian sanksi administratif hingga hukuman disiplin berat bagi PA/KPA/PPK yang lalai melakukan kewajibannya.
Godwin Siallagan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Tapanuli Utara, dengan wajah gelisah Ketika media menunjukan hasil pekerjaan yang amburadul dan mangkrak, Godwin mengaku bahwa benar itu adalah hasil pekerjaan dinasnya.
“Y itu kegiatan kita, tolonglah tidak usa di ramaikan, kami janji bulan 7 akan kami perbaiki” jawabnya saat itu, tanya berapa unit semua WC/Jamban yang di bangun tersebut, Godwin Siallagan menjawab, ada sekitar 30 unit di Desa Hutapea Banuarea, Desa ini untuk desa percontohan, berapa anggaran yang di butuhkan dalam pembangunan setiap WC/jamban? Godwin menjawab kurang lebih Rp.10 juta/unit” jawabnya menunjukkan wajah gelisah.
Pengakuan Godwin Siallagan dan fakta dilapangan yang Amini oleh Godwin Siallagan, sudah tidak ada alasan pihak inspektorat Taput tidak melakukan tindakan tegas, namun apakah inspektorat punya nyali? Ini yang menjadi pertanyaan.
Hasil investigasi LSM GPRI Bersama media ini di sejumlah titik pemasangan WC/jamban tersebut, sejumlah kondisi WC/Jamban di temukan cukup miris dan nyaris tidak bisa di fungsikan, bahkan di temukan masih banyak pekerjaan belum tuntas, namun sudah di tinggalkan oleh pihak Perkim PUPR Taput sejak tahun 2025.
“Ya kami tidak di libatkan dalam pembangunan ini, pihak Perkim sendiri yang mengirim tukang, dan saat kami tanya tukangnya berasal dari mana, mereka mengaku berasal dari huta siwaluompu, ya beginilah hasilnya cukup mengecewakan, banyak jenis material yang di kurangi, seperi bak air, yang seharusnya di pasang dua, seperti Septic tank dan dari fiber untuk penampung pembuangan dari toilet, dan dari WC/jamban, nyatanya mereka hanya memasang satu saja, Septic tank untuk penampung kotoran saja bahkan ada WC/jamban yang tidak pasang bilikya” terang Hutapea di huta sihotor-hotor.
Lalu di bawah kemana sisa bak penampung tersebut yang tidak di pasang tersebut? masyarakat penerima manfaat mengatakan, kemungkinan besar di jual kembali oleh mereka, tambah Hutapea.
Sejumlah masyarkat Desa Hutapea saat di hubungi media ini mengaku, bahwa hingga saat ini tidak perbaikan, semua di biarkan berantakan begitu saja, bohong kalau dinas perkim taput, janji bulan 7, sekarang sudah bulan Agustus, kami lihat tidak ada perbaikan, jawab warga.
“Kami benar-benar tidak bisa memanfaatkan toilet tersebut, selain pemasangannya asal-asalan, juga tidak terlepas dari azas manfaat oleh oknum-oknum, dampaknya tidak ada alias gagal fungsi,bagaimana tidak gagal fungsi, sistem pemasangan bilik nya yang terbuat dari seng, juga tiang penyangga dari baja ringan pun asal-asalan, termasuk pemasangan Septic tank dan fiber yang kedap air untuk menampung, di pasang lebih tinggi dari toilet, sehingga aliran dari toilet tidak berjalan dengan baik, baik pipa paralon dari bilik toilet/jamban dan pipa banyak tidak di kubur dengan baik” ujar warga.
Semua toilet/jamban tidak di pasang atap, sehingga saat hujan turun, otomatis toilet sangat sulit untuk di pakai, perna kami tanya kenapa tidak pakai atap, tukangnya menjawab “tidak perlu pakai atap, sementara kami liat sisa seng di bawah pulang, artinya sisa seng tersebut bila di pakai untuk atap masih cukup.
“Kami sangat kecewa terhadap program ini, kami agaknya sudah di permainkan mereka, kami berharap pemerintah melakukan pemantauan akan hasil pembangunan toilet/jamban ini, jangan kami di jadikan jadi dasar praktek korupsi oleh para bajingan-bajingan uang negara tersebut” harap warga. (tim)










