Selamat Datang di Website Kami, Hadir Untuk Mengungkap Fakta Dalam Berita, Terbuka Untuk Menerima Pengaduan Hub Kami di WA:0858 8835 9460

Kasus Tindak Pidana Pemerasan Dan Ancaman Yang Terjadi Di Wilayah Hukum Polsek Sekupang .

Barang bukti

Batam ,Zonadinamikanews.com. Resya Arya Amungkas melaporkan tindak Pidana Pemerasan dan Ancaman terduga 4( empat ) orang ke Polsek Sekupang ,Kamis 27 April 2023 sekitar pukul 21 .00 wib di jalan depan Bank BNI Komplek Wijaya Kel.Sei. Kec Sekupang Kota Batam .

Kapolsek Sekupang Kompol ZAC Tamba menjelaskan pada tanggal 28 April 2023 sekita pukul 15.00 wib Unit Reskrim Kapolsek Sekupang yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Muhammad Ridho ,SH dan Opsnal Reskrim Polsek Sekupang IPDA Doni Permane ,SE.
Mendatangi TKP mengamankan 4( empat ) orang terduga ,dengan dasar penangkapan laporan polisi No LP – B/ 73/ lV/ 2023/ SPKT/ Kepri/Brl/ Sek SKP tgl 28 April 2023.

Adapun krologi kejadian berawal pada saat Resha Arya Amungkas (21) laki laki mengenal Syahwati Als Putri ( 25 ) melalui aplikasi Michat, Recha Arya Amungkas dengan Syahwati ( Putri ) saling chatting hingga tukaran nomor hp .Recha Arya Amungkas melepon Syahwati( Putri) apakah bisa Open BO( Open Booking )lalu putri menjawab iya ,dengan tarip Rp 400000 (empat ratus ribu rupiah )Setelah deil kemudian Syahwati Als Putri menjemput Resha Arya Amungkas menggunakan mobil Agya warna abu – abu metalik di samping Indomaret Taman Pesona Indah Batu Aji.

Tak lama Resya Arya Amungkas masuk kedalam mobil meminta Resya untuk mengisi BBN mobil Agya di pom bensin di Simpang Basecam, siap mengisi bengsin Puri mengajak Resya Arya Amungkas menuju Wisma Delima Marina Tanjung Riau .Ke Wisma dan masuk kedalam wisma , berada di dalam kamar wisma ,tiba – tiba Putri menghubungi teman lelakinya Putra (Rio Eko Syahputra Simbolon ) ( 25 ) laki – laki , untuk memberitahukan sudah masuk kamar 203 ,Sekitar 30 menit .Tak lama kemudia Putra pun datang dan masuk ke dalam kamar yang pintunya sengaja tidak di kunci oleh Putri.

Putri pun mengaku kalau Putra suaminya .Putra langsung marah – marah mengatakan “Kau Apakan Istriku ” sehingga kerah baju Resha Arya Amungkas di tarik dan dibawa keluar kamar menuju parkiran ,Di pakliran sudah di tunggu oleh Irpan Manik ( 23) laki – laki .dan Ubay ( Muhammad Tarmimi ) ( 23 ) laki – laki ,Sehingga Resha Arya Amungkas di masukkan ke dalam mobil Agya warna abu – abu yang di metalik yang di gunakan Putri .

Putri mengemudi mobil sedangkan putra duduk di belakang sambil mempiting leher Resya Arya Amungkas yang di bantu oleh Irfan . Sementara Ubay mengikuti mobil Agya dari belakang menggunakan sepeda motor Yamaha Mio menuju jalan depan Bank BNI Komplek Wijaya SEI Harapan (TKP) untuk mengambil uang Resha Arya Amungkas ke ATM,di karenakan Resya tidak memiliki uang di ATM lalu Putra memukuli wajah Resya Arya dengan tangan 4( empat ) kali dan di ancam akan di bunuh .

Uang dan Henphone Resya Arya di ambil secara paksa.Sehingga Resya Arya pun di bawa dan di turun kan di depan SPBU Tamiang Bayu Aji.

Lanjut Kompol ZAC, Tamba Unit Reskrim Polsek Sekupang menerima laporan Polisi TP bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP tempat yang dilalui oleh Putri untuk mencari baket dan petunjuk berupa cctv, hingga menemukan cctv di salah satu tempat yang di lalui oleh Putri ,Putra Ubay dan Irfan ,dan dari hasil analisa CCTV di ketahui kenderaan yang di gunakan Putri Toyota Agya warna abu- Abu Metalik dengan Nopal BP.1229 IF .

Pada pukul 15.00wib Unit Reskrim Polsek Sekupang mendapatkan informasih tentang keberadaan Mobil Agya BP 1219 IF berada di seputaran Tg. Riau Kec. Sekupang Kota Batam ,Langsung Unit Reskrim bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan 2 ( dua ) orang Putra dan Syahwati dan, dari pengakuan Sayhwati &Putra di bantu 2 ( dua) orang teman nya Irfan & Ubay .Irfan dan Ubay sedang berada di rumah dan di jemput di Ruli Kampung Lama Kel.Sei Binti Kec.Sagulung kota Batam, Reskrim Polsek Sekupang, bergerak menuju rumah Irfan & Ubay .berhasil mengamankan nya ,Beserta barang bukti
berupa 1( satu ) unit sepeda motor R2 Yamaha Mio yang merupakan alat bantu,
1( satu ) unit HP Realmie 7 Pro warna Hitam yang
Duit sebesar Rp 1.500.000,- dan No imenya cocok / sesuai dengan IMEI HP Resha Arya Amungkas yang di ambil Putri.
Atas kejadian korban mengalami kerugian sebesar 3.600.000,-.
Sebagai barang bukti
1, 1( satu )unit R2 Yamaha Mio.
2. 1(satu ) unit R4 Toyota Agya Warna Abu – abu Metalik .
3 .1( satu ) unit HP Realmie 7 Pro Warna Hitam .

Setelah berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti selanjutnya pelaku & BB di bawa dan di amankan ke Polsek Sekupang guna proses lebih lanjut.
( Sumi Ati ).

BAGIKAN BERITA

You cannot copy content of this page