TANGERANG-Zonadinamikanews.Dugaan praktek korupsi pada anggaran pendidikan di SMAN 28 Kabupaten Tangerang yang berlokasi di jalan Raya Cisauk – Lapan RT / RW : 9 / 3 Cisauk Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang Provinsi Bante, jadi sorotan.
Dugaan Mark up akan alokasi dana BOS di sejumlah kegiatan sekolah dan berpotensi terjadinya kerugian keuangan negara.
Dalam penyerapan dana BOS SMAN 28 Kabupaten Tangerang pada tahun ajaran 2025,juga diduga keras tidak mengacu pada juknis yang telah di tentukan, terutama untuk biaya pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah yang mencapai Rp.500 juta lebih, kegiatan ini diduga sangat rawan terjadi dugaan manipulasi akan fisik yang di perbaiki.
Selain besaran tersebut telah menabrak juknis BOS,fisik perbaikan pun layak dicurigai.
Ini peraturan pemerintah melalui Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis BOSP, di pasal 38 ayat 3 penggunaan Dana BOS Reguler, yang menegaskan, bahwa untuk biaya pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah dibatasi paling banyak 20% (dua puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima dalam satu tahun anggaran.
Faktanya, SMAN 28 Kabupaten Tangerang seakan tidak peduli akan juknis tersebut, kenapa? pihak sekolah harus menjelaskannya, apa dasar hukumnya sehingga pihak SMAN 28 Kabupaten Tangerang nekat menabrak juknis tersebut, layak kita tunggu.
Atau mampu kah mereka membuktikan akan fisik sapras yang di perbaiki? Kita tunggu saja.
Berikut data alokasi dana SMAN 28 Kabupaten Tangerang tahun 2025 yang diduga rawan mark up anggaran, tahap satu Rp 845.600.000 untuk Jumlah Siswa Penerima 1120,Tanggal Pencairan 22 Januari 2025 untuk biaya kegiatan Penerimaan Peserta Didik baru Rp 3.505.000, Pengembangan perpustakaan Rp 194.353.000, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 31.275.000.
Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 19.245.000, Administrasi kegiatan sekolah Rp 75.709.510, Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 14.865.000, Langganan daya dan jasa Rp 107.731.838, Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 206.639.582, Penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 70.000.000.Total Dana Rp 723.323.930
Tahap dua Rp 845.600.000, Tanggal Pencairan 27 Agustus 2025 untuk biaya kegiatan Penerimaan Peserta Didik baru Rp 7.056.000, Pengembangan perpustakaan Rp 144.491.000 , Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 105.835.000, Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 15.960.000, Administrasi kegiatan sekolah Rp 100.741.000.
Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 15.650.000, Langganan daya dan jasa Rp 150.952.674, Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 410.390.396, Pembayaran honor Rp 16.800.000.Total Dana Rp 967.876.070.
Hingga berita di terbitkan pihak SMAN 28 Kabupaten Tangerang belum berhasil untuk di mintai klarifikasi.
Surat konfirmasi yang di kirimkan media ini melalui email sekolah, juga belum ada jawaban.(Tim)












