TOBA – Zonadinamikanews.Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Toba tampil sebagai salah satu pilar utama dalam upaya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan produk budaya daerah, hal ini menjadi sorotan utama dalam Forum Diskusi Pengembangan dan Perlindungan Karya Cipta dan Inovasi yang resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Toba, Paber Napitupulu, di Balai Data Lantai IV, Jumat (21/08/2026).
Pemerintah Kabupaten Toba menegaskan komitmennya untuk berperan proaktif dalam melindungi karya cipta dan inovasi berupa HAKI, khususnya hak cipta dan merek, sebagai langkah tindak lanjut pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah disepakati dengan Kementerian Hukum Republik Indonesia. Berbagai produk unggulan daerah, mulai dari tenun ulos, aneka makanan olahan khas, hingga rempah andaliman, menjadi fokus utama dalam upaya perlindungan ini.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius MT. Silalahi, secara khusus meminta kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Toba untuk meningkatkan intensitas sosialisasi terkait pendaftaran hak cipta. Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 2026, biaya pencatatan hak cipta untuk karya lagu dan musik saat ini adalah gratis atau Rp0. Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa motif ulos yang bersifat komunal tidak boleh didaftarkan atas nama hak pribadi, serta mendorong perlindungan produk andaliman melalui jalur Indikasi Geografis sesuai dengan ketentuan dalam PP No. 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal.
Kepala Bagian Hukum Kabupaten Toba, Lukman Siagian, menegaskan bahwa Disbudpar merupakan salah satu dari tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kunci yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan PKS tersebut, bersama dengan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan serta Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida).
Dalam kesempatan tersebut, narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Rikson Sitorus, serta Dr. Suyud Margono dari Lembaga Manajemen Karya Nusantara (LMKN), turut memaparkan berbagai hal penting terkait peningkatan nilai tambah ekonomi yang dapat diperoleh dari perlindungan kekayaan intelektual, serta mekanisme pengelolaan royalti yang dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dan pelaku ekonomi kreatif di Kabupaten Toba.(JP).












