SOLOK-Zonadinamikanews.Ifnindria M.Pd Kepala Sekolah SMAN 1 Solok Sumbar memilih bungkam saat di konfirmasi media ini terkait dugaan mark up atau dugaan penggelembungan anggaran di sejumlah kegiatan sekolah tahun ajaran 2025.
Sejumlah kegiatan sekolah yang di biayai oleh APBN melalui bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2025 yang di kucurkan ke SMAN 1 Solok Sumbar yang mencapai Rp.1.908.113.600, dalam pengalokasian ya diduga keras tidak terlepas dari indikasi praktek korupsi dengan modus penggelembungan anggaran di sejumlah kegiatan sekolah.
Seperti pada kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler tahap satu Rp 174.670.000 +Rp 103.100.000, sama halnya pada kegiatan administrasi kegiatan sekolah tahap satu Rp 352.949.890+ tahap dua Rp 174.213.756 dan kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahap satu Rp 73.304.500+tahap dua Rp 111.050.000 serta sejumlah kegiatan sekolah lainya.
Dugaan korupsi dana pendidikan tersebut di perkuat oleh salah seorang mantan kepala sekolah SMA di Solok, soal dugaan mark up anggaran di sejumlah kegiatan sekolah yang di danai oleh BOS sudah tidak aneh, namun karena manusia masih banyak yang “munafik” maka banyak oknum kepsek mengelak atas dugaan tersebut, yang pasti tidak ada kepala sekolah yang bermain angka dalam penyerapan dana BOS, ibarat lingkaran setan, banyak oknum banyak oknum yang terlibat, baik dari dinas pendidikan juga turut menikmati” tegas mantan kepsek tersebut.
Namun bila media intens menyorot sekolah tersebut, yang pasti kepseknya yang akan menjadi korban atau bidikan penegak hukum, maka dengan itu untuk para media jangan berhenti menyoroti uang pendidikan, agar menjadi atensi para penegak hukum, harapnya.
Sesuai data yang di dapatkan media terkait alokasi dana BOS
SMAN 1 SOLOK yang diduga terjadi mark up anggaran.
Tahap satu Rp 954.750.000, Jumlah Siswa Penerima 1273 Tanggal Pencairan 22 Januari 2025, penerimaan Peserta Didik baru
Rp 1.920.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 174.670.000, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 24.524.100
Administrasi kegiatan sekolah
Rp 352.949.890, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 150.186.100, langganan daya dan jasa
Rp 63.703.585. pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 73.304.500, pembayaran honor Rp 114.770.000.Total Dana Rp 956.028.175.
Tahap dua Rp 953.363.600, Tanggal Pencairan 17 September 2025 untuk biaya penerimaan Peserta Didik baru
Rp 58.820.000, pengembangan perpustakaan Rp 217.378.500, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 103.100.000, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 4.984.000, administrasi kegiatan sekolah
Rp 174.213.756.
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 33.480.000, langganan daya dan jasa Rp 63.149.819, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 111.050.000, penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 85.205.750, pembayaran honor Rp 102.090.000. Total Dana Rp 953.471.825. (tim)












