SIDOARJO-Zonadinamikanews.Konsultan pengawas dapat dikenakan sanksi pidana jika terindikasi adanya kesengajaannya menyebabkan kegagalan bangunan, kerugian negara, atau hilangnya nyawa. Mereka bertanggung jawab atas akurasi laporan progres. Tanda tangan pengawas pada laporan fiktif/tidak sesuai spesifikasi adalah sarana tindak pidana korupsi atau pembantuan kejahatan.
Seperti Kegiatan peningkatan saluran irigasi di Desa Kedondong Tulangan, satuan kerja Dinas Pekerkaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, dengan sistem pengadaan langsung (PL) menggunakan rekanan jasa konsultan pengawas ” Dwi Jaya Konsultan “, dengan nilai harga perkiraan sendiri (HPS) Rp74.690.679,00.
Hal ini di sampaikan Nur salah datu pegiat kontrol sosial antikorupsi, menuding,” Kegiatan peningkatan saluran di Desa Kedondong Tulangan ini, jelas jelas menyimpang dari perencanaan, seperti metode pasangan batu, yang seharusnya di keringkan dulu, tapi saluran penuh genangan air ini langsung di timpa batu, juga bahan batu belah, mereka menggunakan batu bulat, banyak spesi berongga kosong, lalu yang seharusnya pasir, mereka menggunakan material sirtu untuk campuran, hal ini menunjukan bahwa, keberadaan jasa konsultan pengawas yang bernama ” Dwi Jaya Konsultan hanya sebuah pinjam nama perusahaan, atau tidak bisa bekerja profesional, karena tidak mampu menjamin kualitas mutu fisik kegiatan kontruksi, kami memastikan, ada campur tangan oknum orang dalam sebagai rekanan penyedia tersebut.” tegasnya.
Terkait temuan temuan penyimpangan kegiatan yang menggunakan jasa konsultan pengawas bodong dituding merugikan negara, awak media ini berkonfirmasi ke M Mahmud selaku kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air, lewat selulernya, lewat waktu beberapa saat, belum memberikan tanggapan, hingga berita ini di tayangkan.
(dr)












