ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Bidik

Tangkap Pelaku Penjualan Mesin Tempel Bantuan Pemerintah di Padang Pariaman

dinas memberi waktu selambat lambatnya hari jum'at 26 Juli 2025

zonadinamikanews by zonadinamikanews
28 Juli 2025
in Bidik
A A
0
307
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PADANG PARIAMAN-Zonadinamikanews.com,-Dugaan banyaknya alat mesin nelayan dari pemerintah dan aspirasi wakil rakyat yang di jual oleh oknum ketua maupun anggota kelompok tani nelayan menjadi bahan perbincangan di kabupaten Padang Pariaman.

Pasalnya Bantuan alat dan mesin Tempel 13 PK, 15 PK, 40 PK untuk anggota kelompok usaha Bersama (KUB) di Kabupaten Padang Pariaman menuai sorotan karena diduga hanya dikuasai secara pribadi dan diperjualbelikan. Jumlah mesin bantuan tersebut yakni 52 Unit untuk Anggota Kelompok Usaha Bersama di kabupaten Padang Pariaman.

BacaJuga ...

Aroma Kongkalikong Anggaran di Kec Porong, Paket Gagal, Tetap Terlaksana

Aroma Kongkalikong Anggaran di Kec Porong, Paket Gagal, Tetap Terlaksana

11 menit ago
Oknum Inspektorat Tapteng Diduga Rekayasa Hasil Pemeriksaan

Diduga Ada Kegiatan “Fiktif” Alokasi Dana BOS di SMAN 1 Tanjung Morawa

21 jam ago
Rehab Jalan Lingkungan di Pasar Singkuang II Madina Terseok-seok

Rehab Jalan Lingkungan di Pasar Singkuang II Madina Terseok-seok

2 hari ago

Dari beberapa sumber yang dapatkan Zonadinamikanews.com mengatakan kalau bantuan Pokir dari H. Nurnas tahum 2024 seperti mesin tempel 13 PK, 15 PK, dan 40 PK yang diberikan untuk kelompok usaha Bersama (KUB) diperjualbelikan.

Hampir semua bantuan kelompok Nalayan khususnya mesin tempel diperjualbelikan oleh anggota kelompok Nelayan yakninya yang terjadi dikecamatan Sungai Limau.

Tidak hanya di jual menurut sumber, bahkan ada juga bantuan Pokir tersebut yang hanya dikuasai oleh ketua kelompok tani Nelayan tidak pernah diberikan pinjam pakai kepada para anggota.

Padahal sebelum pengambilan bantuan tersebut Baik Ketua maupun anggota Kelompok Usaha Bersama (KUB) telah menandatangani Surat Pernyataan yang berisi perjanjian tidak akan memperjual belikan mesin bantuan tersebut. Namun kenyataannya berbeda.

Petani berharap agar pemerintah maupun pihak kepolisian dan kejaksaan turun kelapangan untuk melakukan investigasi terkait banyaknya alsintan bantuan pemerintah maupun aspirasi wakil rakyat yang dijual oleh oknum tertentu yang menerima.

Dengan adanya temuan ini maka dilakukan Konfirmasi melalui WhatsApp dengan H. Nurnas selaku Pemberi Bantuan Pokir tahun 2024 berupa Mesin Tempel 13 PK, 15 PK dan 40 PK, ” Tentang bantuan itu sesuai dengan aturan tidak boleh diperjual belikan,  jika itu terjadi, sesuai dengan ketentuan waktu diserahkan oleh Dinas, itu menjadi resiko dan tanggung jawab si penerima demikian makasih”. Ucapnya.

” Dalam pengawasan setelah diserahkan oleh Dinas tentu ada di PPL dan begitu juga Dinas Kabupaten dan Dinas Di Provinsi. Untuk klasifikasi sebaiknya dan atau seharusnya tentu ke Dinas yang bersangkutan” sambunya mengakhiri.

Memperjualbelikan bantuan nelayan dari pemerintah adalah tindakan yang melanggar hukum. Hal ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, khususnya penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi, serta bisa juga termasuk penipuan dan penggelapan.

Anggota Kelompok Usaha Bersama yang memperjualbelikan mesin bantuan melanggar UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan:

Undang-undang ini mengatur tentang perikanan, termasuk hak dan kewajiban nelayan. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam undang-undang ini, termasuk dalam hal jual beli bantuan, dapat dikenakan sanksi pidana.

Tindakan ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang tentang Perikanan.

Kelompok Nelayan barcelona lohong Kecamatan Sungai limau yang diketuai oleh Bila madi bukan satu kali memperjualbelikan mesin bantuan, akan tetapi sudah terlalu sering, seakan kebal hukum. Disaat dikonfirmasipun bila madi bungkam.

Kabid Perikanan Tangkap Asril, terkait perjualbelian Mesin Bantuan yang dilakukan oleh ketua kelompok, “Dari hasil temuan adanya KUB yang menjual mesin bantuan pokir Nurnas kegiatan DKP Provinsi di lohong sungai limau, setelah kami lakukan penelusuran ternyata memang benar adanya penerima bantuan yang telah menjual mesin tempel atas jasril anggota KUB Barselona, setelah bidang tangkap melakukan pembinaan yang bersangkutan bersedia mengambilnya mesin tersebut untuk kembali, dengan perjanjian tertulis ditandatangani dalam, dinas memberi waktu selambat lambatnya hari jum’at tanggal 26 juli 2025″Jawabnya.

Ternyata setelah surat pernyataan perjanjian tersebut dibuat yang mana akan di kembalikan paling lama pada tanggal 26 Juli 2025, namun hingga saat ini mesin bantuan tersebut belum juga dikembalikan. (Z).

Previous Post

Perayaan Pesta Jubileum 125 Tahun HKBP Pardomuan Resort Pangombuson

Next Post

Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Toba Terus Meningkat

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Aroma Kongkalikong Anggaran di Kec Porong, Paket Gagal, Tetap Terlaksana
Bidik

Aroma Kongkalikong Anggaran di Kec Porong, Paket Gagal, Tetap Terlaksana

21 April 2026
Oknum Inspektorat Tapteng Diduga Rekayasa Hasil Pemeriksaan
Bidik

Diduga Ada Kegiatan “Fiktif” Alokasi Dana BOS di SMAN 1 Tanjung Morawa

20 April 2026
Rehab Jalan Lingkungan di Pasar Singkuang II Madina Terseok-seok
Bidik

Rehab Jalan Lingkungan di Pasar Singkuang II Madina Terseok-seok

19 April 2026
Keanehan di SMAN 1 Ampek Angkek Agam Terkait Alokasi Dana BOS  Makin Terbongkar.
Bidik

Keanehan di SMAN 1 Ampek Angkek Agam Terkait Alokasi Dana BOS Makin Terbongkar.

18 April 2026
Bidik

Pihak SMAN 1 Ampek Angkek Agam Diduga Keras Tabrak Pasal 55 Ayat (1) UU 20/2003

16 April 2026
Bidik

Dugaan Korupsi Dana Pendidikan di SMAN 1 Baso Kabupaten Agam.

16 April 2026
Next Post
Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Toba Terus Meningkat

Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Toba Terus Meningkat

Fahmi Jadi Ketua Karang Taruna Kecamatan Purwasari 2025- 2030

Fahmi Jadi Ketua Karang Taruna Kecamatan Purwasari 2025- 2030

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Aroma Kongkalikong Anggaran di Kec Porong, Paket Gagal, Tetap Terlaksana

Aroma Kongkalikong Anggaran di Kec Porong, Paket Gagal, Tetap Terlaksana

21 April 2026
Hari Kartini di RSUD Tarutung Ibu-Ibu Cantik Dalam Balutan Ulos dan Kebaya.

Hari Kartini di RSUD Tarutung Ibu-Ibu Cantik Dalam Balutan Ulos dan Kebaya.

21 April 2026
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!