11 SMP Negeri di Kabupaten Subang Terindikasi Kuat Salahgunakan Dana BOS tahun 2023
SUBANG-Zonadinamikanews.com. Dungga penyalagunaan dana bantuan operasiional sekolah (BOS) tahun ajaran 2023 di lingkungan Pendidikan kabupaten Subang, Jawa Barat menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Berdasarkan hasil laporan pemeriksaan atas laporan keuangan atau hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Jawa Barat atas laporan keuangan pemerintahan kabupaten subang tahun 2023 Nomor : 37A/LHP/XVIII.BDG/05/2024 ditemukan adanya 11 SMP Negari di kabupaten Subang menggunakan dana BOS tidak sesuai kondisi yang sebenarnya.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp. 3.492.001.951,00, sehingga pertanggungjawaban belanja BOS di 11 SMPN tidak tertip dan belum sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan pada bupati Subang, agar Kepala dinas Pendidikan subang memberikan sanksi kepada para kepala sekolah dan juga bendahara, operator BOS yang menyalagunakan wewenang dalam pengalokasian dana BOS tersebut.
Sementara itu, ketua umum LSM GPRI H.Marjuni Irchandi, SH mendesak penegak hukum dengan sesegrah mungkin melakukan Tindakan hukum bagi oknum-oknum pendidik yang nekat menyagunakan dana Pendidikan tersebut.
“Ini cukup luas biasa, mencapai Rp. 3.492.001.951,00, dana Pendidikan melalui program dana BOS terindikasi kuat telah di korupsi oleh oknum pendidik, angka ini cukup besar, maka dengan itu, kami dari LSM GPRI mendesak penegak hukum untuk mengambil Langkah hukum, panggil para kepala sekolah, periksa dan lakukan penyelidikan”. (B) bersambung