Selamat Datang di Website Kami, Hadir Untuk Mengungkap Fakta Dalam Berita, Terbuka Untuk Menerima Pengaduan Hub Kami di WA:0858 8835 9460

Yoga Siap Menuntun Balik Atas Pemberitaan Pencemaran Nama

Padang Pariaman, Zonadinamikanews.com,- Pemukulan dan larangang pemasangan baliho kepada relawan Bakal Calon Presiden (Bacapres) dan Bacaleg DPR RI Cindy Monica Sasabila di daerah pemilihan dapil II oleh relawan Bacaleg DPRI berinisial AA itu tidak benar.

Sebab relawan AA ini masih belum membentuk tim relawan. Ditambah salah satu korban yang bernama Yoga mengaku tidak pernah melapor ke pihak polisi mengenai pemukulan yang disebut dalam pemberitaan media online.

Yoga mengaku tidak pernah melakukan laporan atupun mencabut laporan. Bahkan, kronologi yang diuraikan dalam berita yang di tayangkan salah satu media online terkait tidak memaparkan kebenaran dan tidak melakukan konfirmasi kepadanya.

Disaat konfirmasi via Telpon 082284××××× oleh wartawan Zonadinamikanews.com, Yoga menyampaikan yakni, Dirinya tidak mengetahui atas laporan itu.

“Saya tidak tahu tentang laporan itu, dan tidak pernah melapor. Lagian kejadiannya yang sebenarnya tidak seperti itu. Maka dari itu, saya siap menuntut balik atas pemberitaan yang ditayangkan, karena nama saya disebut sebagai korban dalam pemberitaan tersebut, saya tidak terima,” tegas Yoga

Dari keterangan Yoga tersebut bahwa ini sama saja dengan pencemaran nama baik. Pencemaran nama baik ini melanggar Pasal 310 ayat 1 KUHP berbunyi.

“Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(Z)

BAGIKAN BERITA

You cannot copy content of this page