Selamat Datang di Website Kami, Hadir Untuk Mengungkap Fakta Dalam Berita, Terbuka Untuk Menerima Pengaduan Hub Kami di WA:0858 8835 9460

Yan Pieter Panjaitan, SH : Oknum Pengadilan Negeri Jaktim Diduga Lecehkan Keputusan MA Untuk Upaya Paksa Eksekusi Gereja

foto gereja pentakosta dan lahan yang di eksekusi

JAKARTA-Zonadinamikanews.com. Oknum penegak hukum dari pengadilan negeri Jakarta timur, diduga keras berusaha melecehkan keputusan Mahkamah Agung, dan juga ingin mengandalkan surat permohonan, sehingga berusaha mau mengeksekusi bangunan gereja pentakosta di jatinegara. Atas tindakan yang bisa mencederai hukum ini, maka Yan Pieter Panjaitan, SH selaku kuasa hukum dari gereja tersebut terus melakukan perlawanan untuk upaya penegakan hukum terhadap klienya bernama Stepanus  Mualim  yang menguasai  tanah dan bangunan gedung gereja, yang  merupakan  Ahli waris  Tan  Wang Kie yang berlokasi di Jln. Raya Jatinegara No. 8 Balimester Jakarta Timur, atau berlokasi di Sebelah Barat/ Depan : Jl. Raya Jatinegara Timur. Sebelah Utara/ Kanan : Tembok Pembatas/Rs Premier Jatinegara : Sebelah Selatan/ Kiri : Tembok Pembatas/ Optik Nusantara. Sebelah Timur/ Belakang : Tembok Pembatas/ Rs Premier Jatinegara.

Dalam kasus ini, dirinya mencium adanya permainan kotor oleh oknum dengan cara melibatkan oknum-oknum penegak hukum dari pengadilan negeri Jakarta Timur, untuk melancarkan upaya eksekusi secara brutal dan melanggar hukum.

“Ya kita tetap akan melakukan pembelaan secara hukum terhadap pihak gereja pentakosta, yang mengklaim bahwa tanah dan bangunan gereja Pentakosta adalah obyek sita, klien saya merasa dan berdasarkan bukti-bukti, bahwa tanah dan bangunan gedung gereja tersebut tidak ada masalah dan tidak termasuk obyek sita PN Jakarta timur, bila tetap dilakukan pembongkaran, kami sebagai kuasa hukum tidak menutup kemungkinan akan membuat laporan balik pada penegak hukum” tegas Yan Pieter Panjaitan, SH selaku kuasa hukum dari Tan  Wang Kie sebagai ahli waris pemilik tanah dan bangunan gereja Pentakosta Jatinegara di hadapan sejumlah media.

Seraya menegaskan, ada oknum dari gereja Isa Almasih yang ingin mengusai lahan tersebut, dan untuk memuluskan niat tersebut, patut diduga, pinjam tangan pada sejumlah oknum di Pengadilan Negeri Jakarta timur, sebab perkara perdata yang sudah bergulir dari tahun-tahun lalu, bahwa tanah dan bangunan gereja tersebut tidak ada dalam gugatan, hanya sebatas permohonan, bila hanya permohonan, mana bisa dilakukan eksekusi fisik.

“Saya menduga keras ada campur tangan sejumlah oknum dan  kongkalikong antara oknum dari gereja Isa Almasih dengan oknum pihak pengadilan untuk melakukan eksekusi paksa yang bertentangan dengan keputusan mahkamah agung, sebab malam putusan mahkamah agung dengan tegas mengatakan, menegaskan tidak boleh  melakukan  pengosongan  persil dan  menggunakan  dokumen  palsu, karena memang ada dokumen palsu yang di pakai oleh penggugat”.

Kenapa kuat indikasi ada permainan kotor dalam kasus ini, Yan Pieter Panjaitan, SH mengatakan, bahwa dalam  perkara nomor  239/ Pdt G/ 2017/ PNJkt tim , penetapan  eksekusi terhadap pihak  Gereja  Pentakosta, padahal gereja tersebut  tidak  termasuk  sebagai  tergugat, Juga  Stepanus  Mualim  yang menguasai  tanah, yang  merupakan  ahli waris  dari Tan  Wang Kie  yang beberapa tahun silam membangun  gereja, juga  tidak  sebagai tergugat, Tetapi kenapa mau ikut di  eksekusi? kan aneh?

Dalam dokumen gugatan tertera dengan jelas, yang tergugat adalah Johannes De Fretes, Immanuel Fretes, Faulus Efendi dan Yayasan pendidikan berkat, tidak ada nama Stepanus  Mualim  yang menguasai  tanah sebagai ahli waris dari Tan  Wang Kie  sebagai pendiri gereja Pentakosta saat.

Lebih jauh Yan Pieter Panjaitan, SH menambahkan, dalam  perkara  nomor  239  tersebut,   Pihak  Gereja Isa Almasih  telah menggunakan  akte Jual  beli  nomor 17 tahun 1972 tertanggal Djumat 2 Djuni 1972 di hadapan notaris   Soetrono Prawiroatmodjo itu Palsu. Karena  yang  menjual  bukan  si  pemilik  tanah (  ny Ruth  cs )  melainkan  Satiaan  Boll asisten  pengacara. Ironisnya, pihak  BPN  mengakui  akte palsu tersebut namun tidak  mempermasalahkan sehingga  nekat mengubah  nama  pemilik  di  HGB, nah disini juga kami duga ada permainan kotor oleh oknum BPN, mungkin sudah menerima sesuatu sehingga nekat mengubah HGB tersebut, terang Yan Pieter.

Putusan  Mahkamah  Agung tahun  1977  jelas  membatalkan  putusan  Pengadilan Tinggi   dan putusan  Pengadilan  Negeri  dan  jual  beli  belum  syah,   dan  bila ingin melakukan pengosongan  persil  yang  menyangkut  pihak  ketiga, namun  harus  dilakukan  gugatan  kepada  pihak  ketiga dulu (  gereja  dan  yayasan  )  karena  tidak  terlibat  dalam  perjanjian  jual  beli, antara  pemilik  tanah ( ny  Ruth  cs )   dan  pihak  Gereja  Isa  Almasih.

Lebih aneh lagi, surat  PERMOHONAN   Pihak gereja Isa Almasih  dan bukan  GUGATAN, mau dijadikan penggugat dan PN Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk melakukan eksekusi, secara hukum, surat  permohonan  tidak  bisa  menjadi dasar  peralihan  hak  dari  pihak  ketiga  ( gereja  yang  sudah berdiri  sejak  tahun 1951 karena  tidak ikut  dijual  )  dan  yayasan  yang  ada sekolahnya ( tidak ikut  dijual )  tapi  yang  dijual  adalah di sebelahnya, yang  dikuasai  oleh  keluarga  oknum  tentara  eks  PKI. Ujar Yan Pieter Panjaitan, SH.

Perlu juga kami jelaskan, dulu Tan  Wang Kie  dengan rasa tidak curiga dan ingin membantu, lalu  meminjamkan HGB pada Pdt JB, namun oleh JB   dimanfaatkan  situasi tersebut mengubah HGB ke  BPN dengan  dalih  putusan  pengadilan  negeri Jakarta utara/ timur  tahun  1972, padahal  saat itu masih  proses  banding  dan  kasasi, dan pada akhirnya di tahun 1977 MA  membatalkan atas putusan PN Jakarta timur, dan menghukum sejumlah pihak, termasuk BPN di denda saat itu.

Seiring berjalanya waktu, pada tahun  1980 HGB  211 tersebut habis  masa  berlakunya dan berubah menjadi  tanah  Negara, dan anak  Pdt  JB, lagi-lagi membuat HGB  palsu, dengan merekayasa pengumuman  di  koran,  bahwa  buku  tanah  dll   hilang  dan diminta  dibuat  HGB  baru  dengan  dasar  perdamaian  dengan  salah  satu  ahli waris, Lalu  dijual lah  tanah tersebut seluas  1600 m2  kepada PT Affinity sebesar  Rp. 40 M, namun posisi  Gereja  dan  bangunan  Stepanus  tetap  ada. tambah Yan Pieter.

Atas perbuatan anak Pdt JB yang memalsukan akte jual beli, maka pihak  Gereja  Isa  Almasih  menuntut  anaknya  pdt  JB  yakni JH, karena  tanah  yang  dijual   itu  adalah  milik  Gereja Isa Almasih.  Dalam tuntutan tersebut pihak Gereja Isa Almasih  menang di pengadilan dan tanah seluas  1600m2, bahwa penjualan tanah 1600 m2 oleh anak Pdt JB yakni JH menggunakan  akte  jual  beli  Palsu  dan  HGB  Palsu. Terang Yan Pieter Panjaitan, SH.

Timbul pertanyaan, kenapa saat mau eksekusi  Gereja  Pentakosta  dan bangunan  milik  ahli waris  Tan Wang Kie ikut mau di eksekusi? hanya berdasar permohonan   oleh pihak  GEREJA  ISA  ALMASIH  melalui  pengacaranya  Palmer  Situmorang  & partners tanpa  menggugat  pihak  yang  dieksekusi? Tegas Yan Pieter Panjaitan ,SH dari YAN  PP  & PARTNERS dengan nada tanya.

Kami menduga keras, dalam Kasus  ini telah mempertontonkan  atau  telah  terjadi   PERSEKUSI   Oleh  pihak  Gereja  Isa Almasih  terhadap  Gereja  Pentakosta di Indonesia (GPdI) Jatinegara dengan  meminjam  Lembaga  Pengadilan  Negeri  Jakarta Timur dan melibatkan oknum-oknum  mafia  hukum  dan mafia  tanah. Ini Jelas-jelas ada  perbuatan  yang  melawan  hukum  yang di lancarkan oleh  oknum  pengadilan  negeri  Jakarta  timur, dan nekat melawan  putusan  Mahkamah  Agung yang menegaskan tidak boleh  melakukan  pengosongan  persil karena menggunakan  dokumen  palsu   yang juga diakui  oknum  BPN. Ungkap Yan Pieter Panjaitan, SH. (B)

BAGIKAN BERITA

You cannot copy content of this page