Tapteng, Zonadinamikanews.Petugas Seksi Pntelkadim Kantor imigrasi kelas ll TPI Sibolga berhasil mengamankan 3 orang LM(lk), PZ(lk), XZ(lk) yang berasal dari warga Negara Tiongkok di penginapan keluarga Syariah Pandan yang beralamat di Pantai Indah Pandan, Kab.Tapanuli Tengah.3 orang Warga Negara Asing.
Berawal dari masyarakat yang melaporkan adanya keberadaan & kegiatan orang asing yang meresahkan dan mengganggu ketertiban umum.
Ketiga warga Negara Tiongkok tersebut diduga telah melakukan kegiatan yang meresahkan masyarakat dengan bermotif mencari jodoh.Menikahi perempuan Indonesia tanpa prosedur perkawinan campuran sebagaimana diatur dalam peraturan perundang–undangan.
Berlangsungnya kegiatan mencari jodoh di Indonesia dengan bertujuan menikahi perempuan Indonesia dibawa ke China dengan bantuan sepupunya Tiongkok yang berinisial P.Z yang memiliki teman warga Negara Indonesia a.n S.G.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui 3 warga tiba di Indonesia pada tanggal 27 Februari 2025 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan menggunakan VISA kunjungan indeks C2 untuk tujuan pembicaraan bisnis namun kegiatan tersebut tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.Dimana selama berada di Indonesia 3 warga Negara Tiongkok tersebut tidak pernah melakukan kegiatan bersifat bisnis . Maka kepada ketiganya telah dilakukan pendetensian pada Ruang Detensi Kantor Nomor.WIM.2.IMI.IMI.5-GR.03.11-0904 tanggal 12 Maret 2025; ujar Akbar didampingi Kapolres Tapteng AKBP Wahyu Endrajaya, Kasi Inteldakim Kanim kelas ll TPI Sibolga, Andi Febri Rinaldhi dan Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah AKPM. Taufik Siregar, saat menggelar konfrensi pers di Kanim kelas ll Sibolga, Senin (17/3) Kepala Kantor Imigrasi juga menambahkan bahwa sdr tidak memiliki Certificate Of No Impediment(CNI) atau juga dikenal surat keterangan lajang yang menyatakan kelayakan untuk menikahi WNI yang dikeluarkan oleh perwakilan Negara yang bersangkutan.
Kebijakan Imigrasi Pemerintah Republik Indonesia yaitu selective policy,dimana setiap orang asing yang masuk dan tinggal di wilayah indonesia harus memberikan manfaat dan tidak membahayakan dan keamanan dan ketertiban umum serta memiliki maksud dan tujuan yang jelas. Upaya pengungkapan komitmen kantor Imigrasi Sibolga dalam menjalankan 13 program akselerasi menteri Imigrasi dan pemasyarakatan yaitu pencegahan TPPO dan TPPM, terangnya.
Ketiga WNA Tiongkok tersebut telah melanggar pasal ayat(1) UU no.6 Tahun 2011 tentang imigrasian yaitu pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif ke imigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah di Indonesia termasuk melakukan kegiatan berbahaya yang tidak menghormati atau tidak mentaati peraturan perundang-undangan oleh karenanya terhadap 3 orang warga Negara Tiongkok tersebut dikenakan tindakan administratif ke imigrasian berupaya pembatalan izin tinggalnya pendetensian kemudian pendeportasian ke Negara asalnya. Rencananya akan dilakukan pada tanggal (18 Maret 2025 ) dan selanjutnya di cantumkan dalam daftar penangkalan sebagaimana tertera dalam pasal 75 ayat (2) huruf a,b,d dan F undang undang no.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, tegasnya .
Kepala Kantor Imigrasi juga berharap kepada Warga Negara Indonesia agar lebih bijak untuk menjalin hubungan Komunikasi dengan Warga Negara Asing .( N.P )