Selamat Datang di Website Kami, Hadir Untuk Mengungkap Fakta Dalam Berita, Terbuka Untuk Menerima Pengaduan Hub Kami di WA:0858 8835 9460

Terungkap Permainan Kotor Oknum Polisi Polres Rokan Dalam Penangkapan Pengedar Rokok Ilegal

ROKAN HULU-Zonadinamikanews.com. Terungkap fakta mengejutkan dari perjalanan proses perkara peredaran rokok ilegal merk Lufman di Rokan Hulu, Riau pasalnya pedagang kios di Pasir Pangaraian kecamatan Rambah, Rokan Hulu Mona ditersangkakan dalam kasus pembelian rokok ilegal oleh Polres Rokan Hulu, Jumat (27/12/2024) sontak membuat heboh masyarakat tak terkecuali warga Rambah, Rokan Hulu.

Menurut keterangan yang dihimpun tim media ini, Mona diduga dijebak untuk dikondisikan agar bisa diperas dan ditersangkakan dalam paparan konferensi pers Kapolres Rokan Hulu .

Dihadapan mass media, Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono menjelaskan salah satu keberhasilan Polres Rokan Hulu dalam penegakan hukum mempersangkakan warga pedagang kios yang membeli rokok ilegal dengan barang bukti 1.000.000 bungkus rokok Lufman warna merah yang disita.

Lantas, berita pres liris Polres Rokan Hulu terkait peredaran rokok Lufman menjadi viral diberbagai media massa dan media sosial.

Namun fakta lain mulai terungkap, ada sosok lain yang tersembunyi dalam drama kasus rokok Lufman Ilegal tersebut

Dari informasi yang dihimpun, Mona yang merupakan pedagang kios dihubungi seseorang mengaku sales rokok bernama Wisking warga Pekan Baru, Wusking mengenalkan diri sebelumnya sales rokok Dunhill, namun sekarang mengaku bekerja di sales rokok Felos.

Sehubungan permintaan rokok felos lumayan bagus dengan harga lebih murah, maka Mona menyambut tawaran rokok dari Wisking.

Kemudian Wisking menghubungi kembali untuk memastikan pesanan rokok felos tersebut, dan sekaligus menawarkan rokok Lufman.

Awalnya Mona menolak untuk menerima rokok Lufman lantaran tak ada pesanan dari pelanggan, namun karena desakan Wisking yang bersedia mengantar langsung ke lokasi maka Mona pun menyetujuinya.

Tepat pada hari Selasa tanggal 3 Desember 2024, Wisking mengabari pesanan rokok sudah diantar ke Pasir Pangaraian, Mona diminta untuk menjemput pesanannya di sebuah simpang kawasan jalan di pasir Pangaraian.

Bersama supir rental, Mona mendatangi Wisking dan memindahkan 15 kotak rokok felos yang dipesan ke mobil rentalnya sementara rokok Lufman masih berada di mobil Avanza warna hitam milik Wisking.

Sehubungan pesanan rokok Lufman belum ada maka rokok diminta untuk diantar langsung ke kios/toko milik Mona di Jl.D. Ponegoro pasir Pangaraian.

Mona bersama Wisking lanjut ke kios milik Mona untuk menyimpan rokok Lufman tersebut, dan sesampainya di kios rokok langsung dibawa kedalam kios dan transaksi pembelian rokok pun selesai.

Kemudian Wisking meninggalkan kios dan selang kurang lebih 10 menit meninggalkan lokasi, belasan polisi dari Satreskrim Polres Rokan Hulu tiba-tiba menggerebek kios Mona dan menyita 10 kotak Lufman milik Wisking.

Bahkan petugas mengejar mobil yang di rental Mona untuk melakukan penyitaan terhadap Mobil dan Rokok felos didalamnya, sedangkan Wisking bersama satu pria berbadan tegap sudah meninggalkan tempat tidak ditangkap.

Selanjutnya Mona pun dimintai keterangan terkait penyidikan rokok Lufman tersebut oleh penyidik Sat Tipidter Polres Rokan Hulu, Saipul.

Sedangkan Mobil yang Mona rental tidak ada kaitannya dengan sarana penjemputan rokok Lufman justru diamankan bersama rokok felos oleh petugas.

Beberapa hari kemudian Mona yang mulai terganggu akan peristiwa penggerebekan tersebut mulai resah karena mobil rental yang disita Polisi.

Dalam proses penyidikan, Mona awalnya diperiksa selaku saksi kerap kali dihubungi oknum polisi terkait kasus rokok Lufman tersebut, dan selalu kooperatif memberi keterangan hanya saja mobil rental mohon untuk tidak disita.

Alhasil, pemilik mobil mengambil etikat untuk menjemput mobil rental tersebut yang diketahui tidak ada hubungannya dengan perkara rokok Lufman.

Dalam penjemputan mobil rental tersebut, Mona dimintai uang 10 juta untuk menebus mobil rental tersebut, sedangkan rokok felos sebanyak 15 kotak yang disita dikembalikan pada Kamis (26/12/2024) oleh Kanit Sat Tipidter Polres Rokan Hulu, Iptu Abdau Wardiyoso secara langsung kepada Mona di toko.

Namun tak disangka, Mona dijemput paksa pada Jumat (27/12/2024) sekira pukul 10.30 Wib di kiosnya selaku tersangka rokok ilegal.

Secara agresif petugas memboyong Mona ke Polres Rokan Hulu tanpa penjelasan yang cukup dan dimintai keterangannya selaku tersangka.

Kejutan tak sampai disitu, Mona yang belum selesai diperiksa sebagai tersangka tiba- tiba diminta untuk memakai seragam orage dan dihadirkan dalam konferensi pers Polres Rokan Hulu bersama tersangka kasus korupsi dana desa dan Dinas Perkim kabupaten Rokan Hulu.

Maka dengan rilis konferensi pers itu, Mona ditetapkan sebagai tersangka dan dimintai keterangannya oleh penyidik setelah selesai konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono.

Menanggapi rangkaian kejadian yang dihimpun tim media, Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono memilih bungkam dan tak merespon wawancara tertulis wartawan yang dikirim ke nomor WhatsApp nya, Senin (30/12/2024) dan justru memblokir pesan masuk dan panggilan wartawan.(m)

BAGIKAN BERITA

You cannot copy content of this page