Padang Pariaman-Zonadinamikanews.com,- Zakat adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu untuk memberikan sebagian hartanya kepada yang berhak menerimanya, Zakat merupakan salah satu rukun Islam dan bertujuan untuk membersihkan harta, membantu sesama, dan mewujudkan keadilan sosial.
Namun berbeda halnya dengan yang terjadi di SDN 07 Sungai Geringging. Ada sekitar 15 Siswa yang Menerima Zakat H. HAUNG. Zakat Profesi H. HAUNG Diberikan bertujuan untuk membatu dan meringatkan siswa untuk memenuhi keperluan sekolah.
HAUNG menunjukkan kepeduliannya terhadap pendidikan dengan menyalurkan zakat profesi kepada siswa yang kurang mampu di SDN 07 Sungai Geringging. Namun
zakat tersebut disalahgunakan oleh Kepsek SDN 07 Sungai Geringging untuk uang perpisahan siswa.
Kepala sekolah (kepsek) tidak berhak memotong jatah zakat yang seharusnya diterima oleh siswa. Zakat adalah kewajiban yang harus dibayarkan kepada pihak yang berhak, dan tidak boleh digunakan untuk keperluan lain.
Zakat yang telah dibayarkan tidak boleh dipotong atau dialihkan untuk keperluan lain, seperti uang perpisahan atau keperluan pribadi, Kepala sekolah Kepala sekolah bukan amil (orang yang ditunjuk untuk mengelola zakat), sehingga tidak berhak untuk memotong atau mengelola zakat yang seharusnya diterima oleh siswa.
Jika ada siswa yang berhak menerima zakat, maka zakat tersebut harus disalurkan kepada siswa tersebut secara langsung atau melalui amil yang sah, bukan dipotong oleh kepala sekolah.
Selanjutnya dilakukan Konfirmasi melalui WhatsApp dengan Kepala Sekolah SDN 07 Sungai Geringging, terkait potongan zakat untuk uang perpisahan ” silahkan bapak hubungi komite kami 05264****”. Ucapnya.
“Maaf pak karena edaran bupati dan dinas sudah keluar maka kami suruh komite rapat kembali hari tadi, Kami pihak sekolah sudah menerangkan dan menjelaskan edaran itu”. Sambungnya
“Ok pak karena kami tadi rapat bersama orang tua siswa uang dan komite berhubung siswa kls 6 banyak dapat PIP maka uang akan diberikan kepada siswa yang belum dapat PIP dan kapada kelas lain yang membutuhkan”. Tutupnya.
Masih banyak Kepala Sekolah yang melanggar Edaran Bupati Padang Pariaman untuk TK/PAUD, SD, dan SMP nomor:420/21/84/DISDIKBUD/2025, dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun.
Ketua Komite SDN 07 Sungai Geringging menghubungi awak media melalu Via Telfon, mengatakan uang itu memang ada, dan selanjutnya telah dilakukan Rapat dengan kesimpulan uang zakat tersebut akan di kembalikan ke walimurid”. Ucapnya.(Z)