DELI SERDANG-Zonadinamikanews.com.
Kepala Desa Paya Bakung, Pariono tak terima dikonfirmasi wartawan terkait Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) APBDes Tahun Anggaran (TA) 2023 yang dipertanyakan kejelasannya, Senin (05.05.2025).
Seolah tersinggung ditanya-tanya wartawan, secara tegas Pariono mengatakan siap mempertanggungjawabkan LPJ APBDes TA 2023 Desa Paya Bakung.
” Ini apa maksudnya menggertak saya ya ” tanya Pariono kepada wartawan saat ditemui di kantor desa Paya Bakung Jl. Paya Bakung No.145, Kec. Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Pariono bersikap keberatan terhadap konfirmasi wartawan dengan menunjukkan chatingan konfirmasi wartawan via WhatsApp yang menurutnya wartawan mengertaknya
Ditegaskan Pariono bahwa kakinya sebelah dipenjara dan sebelah lagi diluar.
” Kalau kami sebelah dipenjara dan sebelah lagi diluar, jadi jgn gertaklah ” tegasnya dengan nada sombong.
Adapun sikap keberatan Pariono berkenaan dengan konfirmasi wartawan yang mempertanyakan rincihan penggunaan anggaran dalam laporan LPJ APBDes Paya Bakung TA 2023.
Tudingan Kades Paya Bakung, Pariono diduga telah melakukan korupsi, mark up dan memberikan data fiktif dalam keterangan penggunaan anggaran dalam LPJ Tahun Anggaran 2023 menjelaskan beberapa mata anggaran.
Anggaran dana LPJ yang dilakukan kepala Desa tersebut berupa :
Informasi Penyaluran Dana Desa
2023 dalam pembaruan data terakhir pada 19 Desember 2024 sebanyak Rp. 1.506.505.000, (Satu Miliar Enam Juta Lima Ratus Lima Ribu Rupiah).
Penggunaan Dana sebanyak itu diantaranya digunakan untuk anggaran Penyaluran Status Desa MAJU dalam tiga tahap yakni
Tahap Besaran %
1 Rp 701.550.000 46.57
2 Rp 413.550.000 27.45
3 Rp 391.405.000 25.98
Detail data penyaluran
Uraian Kegiatan Realisasi
Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll) sebanyak Rp 10.000.000.
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani sebanyak Rp. 56.625.000.
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani , Rp 80.495.600
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani , Rp 87.920.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang, Rp 34.671.400.
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang, Rp 56.161.400
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang, Rp 45.155.600
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang, Rp 42.335.800.
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 56.161.400
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 34.671.400
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 34.671.400
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 70.672.200
Pemeliharaan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan Milik Desa Rp 10.000.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** Rp 5.000.000.
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** Rp 5.000.000
Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Rp 13.000.000
Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Rp 10.627.040
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)** Rp 93.575.000
Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Rp 13.000.000.
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 58.800.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 8.400.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 21.600.000
Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Rp 6.000.000
Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Rp 56.263.400
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 7.500.000.
Keadaan Mendesak Rp 72.000.000
Keadaan Mendesak Rp 72.000.000
Keadaan Mendesak Rp 72.000.000
Keadaan Mendesak Rp 72.000.000
Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Rp 38.375.000
Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Rp 35.000.000.
Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Rp 15.000.000
Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat Rp 10.000.000
Pembinaan PKK Rp 1.548.600
Pembinaan PKK Rp 6.800.000
Pembinaan PKK Rp 4.000.000
Pembinaan LKMD/LPM/LPMD Rp 5.000.000
Pembinaan LKMD/LPM/LPMD Rp 5.000.000
Pembinaan LKMD/LPM/LPMD Rp 5.000.000
Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga Rp 5.430.000.
Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga Rp 5.000.000
Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga Rp 20.000.000
Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga Rp 5.000.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Pras.
Dari LPJ tersebut diduga banyak kejanggalan yang tertuang baik jenis kegiatan maupun dana yang dianggarkan sehingga berdampak adanya korupsi, mark up maupun fiktif.(m)