Selamat Datang di Website Kami, Hadir Untuk Mengungkap Fakta Dalam Berita, Terbuka Untuk Menerima Pengaduan Hub Kami di WA:0858 8835 9460

SMPN 7 Pariaman Diduga Jadi Sarang Pungli dan Indikasi Kuat Mark Up Alokasi Dana BOS

KOTA PARIAMAN-Zonadinamikanews.com. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang kerap dilakukan oleh oknum yang merasa punya wewenang, pungli juga kerap di sebut sebagai masalah moral atau etika buruk yang sudah menjadi sifat dari banyak pelaku. penyalahgunaan wewenang, atau kesadaran hukum rendah atau tidak mengetahui hukuman yang bisa dikenakan atau kurang memahami ajaran agama.

Kini muncul sederetan item dugaan pungutan liar di lingkungan pendidikan, yang di perankan oleh oknum yang mengaku sebagai pendidik, khususnya di dengan SMPN 7 Pariaman Kecamatan Pariaman Utara Kota Pariaman, Prov. Sumatera Barat.

Dugaan pungli ini  dengan dalih uang kenang-kenangan, dan uang denda keterlambatan mengembalikan buku sebesar Rp. 15.000/siswa. Hal tersebut diketahui berdasarkan informasi dari berbagai sumber dengan adanya pungutan dana kepada wali murid sebesar Rp 150.000/persiswa untuk jalan-jalan, sudah di DP sebesar Rp.100.000/siswa, tetapi di kembalikan hanya Rp. 40.000, sisanya dimasukan ke uang kenang-kenangan. Uang masuk dan seragam untuk Perempuan RP 1.082.000 untuk seragam Baju Putih biru, pramuka,olahraga,muslim,baju batik, dan RP 1.000.000 untuk Laki-laki. Baju yang disediakan sekolah hanya 5 macam, tetapi kenapa bisa mencapai satu jutaan, sedangkan di pasaran baju sekolah per stel tidak lebih dari 200.000.

Sementara pemerintah pusat sudah menegaskan, bahwa Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau daerah (sekolah negeri) tidak diperbolehkan melakukan pungutan terhadap wali murid. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar.Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar menyatakan: Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Selain dugaan pungli, aroma praktek Mark Up akan alokasi dana BOS tahun 2023 juga mejadi perhatian, seperti pada  Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran Tahap I Rp. 28.440.000 Tahap II Rp. 28.440.000, Tahap I Rp. 68.926.750 + tahap II Rp. 68.926.750, Pengembangan Perpustakaan Tahap I Rp. 63.784.400 Tahap II Rp. 63.784.400, Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Tahun 2023 Tahap I Rp. 15.270.000 + Tahap II Rp. 15.270.000.

Kepada kepsek SMPN 7 Pariaman saat di konfirmasi via WhatsApp mengatakan “Bukan 200 tapi 150, dan sudah dirapatkan dengan wali murid dan setuju untuk uang kenang-kenangan. Mengenai uang denda perpustakaan, saya klarifikasi sama petugas perpus dulu.” Ungkapnya. (Z)

BAGIKAN BERITA

You cannot copy content of this page