Proyek Rekontruksi Jembatan Pinjauan Makan Korban, Pimpro Lepas Tanggung Jawab.
Padang Pariaman, ZonaDinamikanews.com,- Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, pengertian keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah sebuah ilmu untuk antisipasi, rekoginis, evaluasi dan pengendalian bahaya yang muncul di tempat kerja yang dapat berdampak pada kesehatan dan kesejahteraan pekerja, serta dampak yang mungkin bisa dirasakan oleh komunitas sekitar dan lingkungan umum.
memaparkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan lebih tegas mengatur kewajiban pemberi kerja untuk memberi perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan mental dan fisik pekerja. K3 merupakan hak buruh yang harus dilindungi. Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.
Berbeda halnya dengan yang terjadi pada Pelaksanaan Proyek Rekontruksi Jembatan Pinjauan, Nagari Pilubang, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman.
Terjadinya insiden kecelakaan kerja saat pengerjaan kegiatan Penanganan Pasca Bencana Tahun 2022, Pekerjaan Rekontruksi Jembatan Pinjauan, No Kontrak 06/SP-BPBD/V-2023, Nilai Kontrak Rp. 3.535.947.300, waktu pelaksanaan 180 hari, Kontraktor Pelaksana CV. Karya Mentawai, Konsultan Perencana Dinamika Cipta Utama Consultant, Konsultan Pengawas CV. Jasa Reka Mandiri, lokasi Pinjauan, Nagari Pilubang Kecamatan Sungai Limau, mengakibatkan kecelakaan kerja pada seorang pekerja yaitu mengalami luka pada kaki yang tergolong parah, ini terjadi pada saat mengeluarkan besi dari air ke daratan.
“Saya mengalami kecelakaan saat waktu pengerjaan proyek mengeluarkan besi dari dalam air, saat saya mengalami kecelakaan kerja pimpinan proyek pun tau kalau saya mengalami kecelakaan tersebut”, Ungkap Mardi korban
“Setelah itu saya bawa untuk berobat ke puskesmas dengan uang pribadi, tetapi setalah itu saya minta uang untuk biaya pengobatan tersebut kepada pemborong sebanyak 100 ribu tetapi hanya diberi 50 ribu, karena sisanya di potong olehnya jadi kurangnya saya yang disuruh menambah”, Lanjut Korban
“Saya coba lagi untuk meminta biaya pengobatan selanjutnya, respon pemimpin proyek mengatakan langit tinggi, setalah itu beliau pergi, tanpa menghiraukan keluhan saya”. sambungnya
“Karena kondisi saya semakin parah yaitu kaki saya menjadi membengkak maka saya coba minta kembali uang untuk biaya berobat, bukan uang yang saya dapat, tetapi olokan yang saya terima, saya disuruh minum air keras ber alkohol tinggi 3 botol setelah itu amputasi kaki itu sendiri kata pimpinan proyek kepada saya. Janji yang diberi hanya tinggal janji, tanpa ada respon dan tanggung jawab yang diberikan”. Ungkap Mardi
Saya disini hanya meminta pertanggung jawaban dari pihak proyek agar dapat mengobati kaki saya sampai sembuh, agar saya dapat kembali bekerja, karena ini semua adalah tanggung jawab dari pimpinan proyek tersebut, Tutupnya.
(Feri Candra)