Medan-Zonadinamikanews.com,- Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) resmi mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Pahae Julu yang berlokasi di Kabupaten Tapanuli Utara. Surat tersebut bernomor B/143/III/RES 1.24/2025/Ditreskrimsus dan ditujukan kepada Batara Mulia Harahap.
Diketahui, pembangunan PLTA yang dikerjakan oleh PT Sumatra Pembangkit Mandiri ini sebelumnya menuai berbagai polemik yang telah beredar luas di berbagai media. Proyek ini diduga tidak mengantongi izin yang lengkap serta ditengarai menyebabkan kerusakan lingkungan di kawasan sekitar.
Dalam surat SP2HP yang dikeluarkan, Polda Sumut menegaskan bahwa penyelidikan terkait proyek ini akan dilimpahkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), tepatnya ke Direktorat Jenderal Sumber Daya Air melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II Medan.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari koordinasi antarinstansi dalam menangani persoalan yang berkaitan dengan izin dan dampak lingkungan dari pembangunan PLTA Pahae Julu. Dengan adanya pelimpahan ini, diharapkan proses penegakan hukum dan evaluasi terhadap proyek tersebut dapat berjalan lebih efektif dan transparan.
Ketua LSM GPRI Sumut Geram, Desak APH Transparan dalam Pengusutan Pembangunan PLTA Pahae Julu
Sementara itu Ketua LSM Gempar Peduli Rakyat Indonesia (GPRI) Provinsi Sumatera Utara, John Feteri Girsang, menyatakan kegeramannya terhadap berbagai permasalahan yang menghantam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Pahae Julu. Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bersikap transparan dalam mengusut setiap persoalan yang muncul di proyek tersebut.
Menurut John Feteri Girsang, kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan pemerintah sangat bergantung pada keterbukaan dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, ia meminta agar tidak ada pihak yang mencoba menyembunyikan fakta atau bermain-main dengan keadilan dalam pengusutan proyek ini.
“Kami mendesak APH untuk bekerja dengan transparan dan profesional dalam menangani persoalan yang terjadi di pembangunan PLTA Pahae Julu. Jangan coba-coba mengkhianati kepercayaan publik dengan tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan,” tegasnya.
PLTA Pahae Julu yang diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat justru kerap diterpa berbagai persoalan, termasuk dugaan penyimpangan dan kendala lainnya. LSM GPRI Sumut menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga kejelasan dan keadilan benar-benar ditegakkan.
John Feteri Girsang menambahkan bahwa pihaknya siap berkolaborasi dengan masyarakat dan pihak terkait untuk memastikan proses pembangunan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi proyek ini guna mencegah potensi penyimpangan yang dapat merugikan kepentingan rakyat.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang terkait perkembangan penyelidikan proyek PLTA Pahae Julu. Namun, desakan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk LSM GPRI Sumut, menunjukkan tingginya perhatian publik terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam proyek tersebut.
PT Sumatra Pembangkit Mandiri juga belum memberikan tanggapan resmi terkait penyelidikan yang sedang berlangsung. Sementara itu, masyarakat dan berbagai pihak terus menyoroti dampak dari proyek ini serta menuntut adanya kepastian hukum atas dugaan pelanggaran yang terjadi.
Melalui SP2HP Polda Sumut juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini agar segala bentuk pelanggaran hukum dapat diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Masyarakat diminta untuk tetap mengikuti perkembangan kasus ini melalui jalur resmi yang disediakan oleh pihak kepolisian maupun instansi terkait.
(Tim)