Pihak Sekolah Lalai, Siswa SDN 10 Durian Jantung IV Koto Aur Malintang Tewas
Padang Pariaman-Zonadinamikanews.com,-
Dunia Pendidikan di Kabupaten Padang Pariaman tercoreng dan di gegerkan dengan Pembullyan serta perundungan Para anak didiknya yang sampai merenggut satu orang nyawa.
Yang paling menjadi sorotan, adalah kasus siswa kelas 4 Sekolah Dasar (SD) 10 Durian Jantung, Kecamatan IV Koto Aur Malintang. Di ketahui dari salah satu pihak keluarga Korban, Korban atas nama Adelia Rahma (11) yang duduk di kelas 4 di SDN 10 Durian Jantung Kecamatan IV Koto Aur Malintang tersebut, meninggal dunia di duga akibat luka bakar yang dialaminya hampir 80 persen dan gizi buruk.
Karena kasus ini, banyak pihak menilai, kekerasan di sekolah kerap terjadi, karena minimnya pengawasan pihak guru. Bahkan, kasus kekerasan di sekolah acapkali tak segera ditindak tegas.
Mengapa pemimpin Padang Pariaman tidak menganggap kasus ini permasalahan serius, dan kasus ini bisa ibarat bola salju. Secara terang benderang harian Jogja mengupas tuntas kasus ini, seperti cerita dibawah ini, korban dalam kasus ini inisialnya AR dalam berita ini AR termasuk anak penderita gizi buruk setelah mengalami luka bakar yang dilakukan teman sekolahnya.
Korban anak AR diduga disiram dengan pertalite oleh temannya saat membakar sampah di belakang sekolah saat kegiatan Gotong Royong.
Dalam kondisi terbakar, AR langsung menuju ke toilet untuk mencari air. Namun toilet dalam keadaan terkunci, Lalu AR lari ke depan kelas AR diminta oleh guru untuk berguling di tanah agar api padam. Setelah padam, AR dibawa ke puskesmas terdekat kemudian dirujuk ke RS untuk mendapatkan perawatan intensif.
Namun naas Adelia Rahma meninggal dunia setelah hampir empat bulan menjalani perawatan karena luka bakar serius di tubuhnya Adelia pun sempat menderita gizi buruk setelah mengalami luka bakar yang cukup serius.
Dengan ini dilakukan konfirmasi dengan Wakil Bupati Padang Pariaman Drs. Rahmang,M.M melalui Via WhatsApp mengatakan “Diwaktu jam pembelajaran disekolah anak atau murid adalah tanggung jawab guru, maka terkait dengan kejadian ini kita prihatin dan perlu adanya solusi sesuai dengan ketentuan berlaku”ungkapnya.
Selanjutnya Kepala Dinas Pendidikan Padang Pariaman Drs. H.Anwar,M.Si “Kita prihatin atas terjadinya peristiwa tersebut dan turut berduka yang sedalam dalamnya sampai meninggalnya siswa kita tersebut, Kita akan mendalami lebih lanjut peristiwa ini, melakukan evaluasi dan mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku”. Ucapnya.
Pasal 360 KUHP, yaitu karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka berat. Pasal 360 KUHP berbunyi sebagai berikut : (1) Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun. Pasal 359 KUHP mengatur mengenai perbuatan yang mengakibatkan orang mati karena salahnya yaitu barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
(Z).