Agam-Zonadinamikanews.com,- Kasus dugaan intimidasi yang dilakukan oknum Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Agam, terhadap perempuan yaitu seorang ibu yang sedang menyusui anaknya di sungai jariang kabupaten Agam.
Saat konfirmasi, oleh media tim pemburu tidak sesuai langkah satpol pp untuk langsung menangkap pelaku yang berada di cafe Maninjau tanpa ada perundingan keluarga si korban.
“Forum Wartawan. tim pemburu ,(kaperwil Sumbar) Sudirman dan citra jaya menyesalkan kejadian yang menimpa warga Sorang perempuan yg sedang menyusui balita tanpa ada konfirmasi sama pihak kluarga,dan aparat setempat.
“Joni indra yang menonton dan mendengar langsung aksi intimidasi itu, mengecam aksi tersebut terlalu brutal, Sekali lagi, itu tidak etis dan tidak boleh lagi dilakukan oleh oknum Satpol PP” tegasnya, Kamis (10/4/2025).
Menurut Joni indra selaku saksi mata yang berada di TKP, aksi aparat itu harus disikapi, bila perlu Gubernur Sumatera Barat. H. Mahyeldi Ansharullah, S.P. dan bupati Agam H. Beni warlis harus menegur Kasat Pol PP Agam Muhammad Arsyid. S. Sos.
Pasalnya, antara tim media pemburu (kaperwil Sumbar) Sudirman dan Citra Jaya beserta pemerintah daerah adalah sinergitas strategis guna menyiarkan program-program pemerintah sekaligus mengawal jalannya pemerintah daerah.
“Sesuai PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS sudah diatur sanksi pada PNS/ASN yang melakukan pelanggaran disiplin itu. Maka, kami minta oknum Kasat Pol-Pp Agam, Muhammad Arsyid, S.Sos itu agar ditindak dan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Terpisah, kaperwil buser pemburu Kabupaten Agam (Sudirman) yang berlokasi di Maninjau juga menyayangkan tindakan premanisme yang dilakukan aparat Satpol-PP, melakukan penangkapan di cafe Maninjau tanpa izin ke aparat, Kaperwil Agam dan Ninik mamak setempat itu yang berlokasi di Maninjau.
Padahal, menurutnya, tugas Satpol-Pp Kabupaten Agam adalah menjaga ketertiban dan keamanan, serta bukan melakukan intimidasi kepada seorang perempuan yang sedang menyusui tanpa konfirmasi dengan pihak keluarga yang berada di sungai jariang kabupaten Agam Profinsi Sumatra barat.
Sikap arogansi dari pejabat publik terhadap masyarakat, dan tim media saat menjalankan tugas sering ditemukan di lapangan. Bahkan, tidak sedikit perlakuan/sikap oknum pejabat merendahkan profesi dari seorang oknum jurnalis,wartawan.
Sikap mental dan watak arogannya oknum pejabat ditunjukan kepada warga di saat oknum wartawan saat introgasi di lapangan. ketika dikonfirmasi untuk memperoleh informasi dan kabar serta penjelasannya. Padahal, setiap orang berhak memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadinya dan lingkungan sosialnya,”terangnya.(Kaperwil Sumbar).
Di tempat terpisah di kantor pimpinan cabang (kaperwil) Buser pemburu Sudirman yang berlokasi di Maninjau. menyampaikan Apapun alasannya, sikap arogansi oknum Kasat Pol-PP Kabupaten Agam tak dibenarkan dalam aspek hukum.
“Kalaupun ada mediasi, sekali lagi itu sifatnya pribadi dan bukan kelembagaan. Kami minta agar persoalan ini akan terus berlanjut, sehingga ada efek jera agar tidak muncul persoalan serupa di kemudian hari,” tandasnya.kapwrwil Sumbar (Sudirman ,citra jaya).
Terkait masalah tersebut, sejumlah organisasi pers se Indonesia juga menyesalkan tindakan represif tersebut.
Kebebasan pers di Indonesia sudah dijamin oleh UU Pers No 40 tahun 1999. Semestinya Oknum pejabat tersebut memahami bahwa kemerdekaan pers itu bagian dari demokrasi yang harus ditegakkan. Dan, penegakkan kemerdekaan pers tak bisa ditawar-tawar lagi,” ujarnya.
“Inilah nafas demokrasi. Jika kemerdekaan pers dikekang sama saja membunuh demokrasi,” jelas Sudirman , menambahkan.
Ridwan yang juga merupakan …