Penyerapan Dana BOS Tahun 2022 SDN 63 Surabayo Kabupaten Agam Dicurigai Ada Mark Up Anggaran
KABUPATEN AGAM-Zonadinamikanews.com,-SD Negeri 63 Surabayo, Kabupaten Agam pada tahun anggaran 2022, diiketahui mendapatkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tahap satu Rp 138.240.000 dan tahap dua Rp 184.010.000, serta tahap tiga Rp 138.240.000, pihak SDN 63 Surabayo, yang beralamat di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, dalam pengalokasian dana pendidikan tersebut di curigai rawan praktek mark up.
SDN 63 yang di komandoi oleh Zilfa sebagai kepala sekolah, saat di konfirmasi seputar penggunaan dana BOS tersebut berusaha mengelak akan tudingan miring tersebut.
Zilfa melalui telepon ia mengatakan “Datanglah ke sekolah pak, tidak bisa melalui telefon ini, bapak tahu temuan ini dapat dari mana?, Memangnya ada penjabaran kwitansi kami dari jakarta pak?, Sedangkan kami sudah di periksa Tim Bos, inspektorat, kami ini sekolah besar yang tidak lepas dari pantauan dinas”. Ucapnya.
“Kami dari pihak kepala sekolah ingin beritikad baik bermitra dengan media masa. Kalau mengenai konfirmasi yang bapak minta bisa saya jelaskan kebenarannya seperti apa”. Sambungnya
Mohon maaf bila kami tidak sempat mengangkat telepon dari bapak,karena HP saat itu sedang tidak dengan saya, maka dari itu dengan itikad baik saya mengundang bapak untuk datang ke sekolah saya biar saya jelaskan secara langsung. Tutupnya
Sementara itu, kepada Kabid Dikdas Kabupaten Agam mengatakan tidak kuasa memberikan keterangan dengan alasan sedang dinas luar ,” Saat ini saya sedang dinas luar daerah, kalau untuk itu langsung saja konfirmasi kepada kepala sekolah yang bersangkutan pak”. Ucapnya.
Berdasarkan data yang di terima media ini, SD Negeri 63 Surabayo, Kabupaten Agam menerima dana BOS Tahap satu Rp 138.240.000 dengan Jumlah Siswa Penerima 512 yang di peruntuhkan untuk kegiatan pengembangan perpustakaan Rp 900.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 14.915.000, administrasi kegiatan sekolah Rp 27.107.000, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 2.040.000, langganan daya dan jasa Rp 6.333.000, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 40.273.000, penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 16.340.00, pembayaran honor Rp 21.200.000
Pada tahap Dua Rp 184.010.000 dengan jenis kegiatan, penerimaan Peserta Didik baru Rp 4.300.000, pengembangan perpustakaan Rp 660.000,kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 17.006.000, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 6.974.400,administrasi kegiatan sekolah Rp 19.486.400, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 4.110.000, langganan daya dan jasa Rp 4.212.250, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 24.959.200, pembayaran honor Rp 19.400.000.
Pada tahap Tiga Rp 138.240.000 jenis kegiatan sbb; pengembangan perpustakaan Rp 3.220.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 48.052.000, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 9.575.200, administrasi kegiatan sekolah Rp 48.561.600, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 3.540.000, langganan daya dan jasa Rp 17.485.340, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 58.145.200, penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 6.984.4, 00pembayaran honor Rp 27.000.000
Dari bukti laporan dana bos terdapat beberapa kegiatan yang membuktikan dugaan praktek Mark Up, yaitu pada Administrasi kegiatan sekolah Tahap I Rp 27.107.000,- +Tahap II Rp 19.486.400 +Tahap III 48.561.600, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Tahap I Rp 14.915.000,+ Tahap II Rp 17.006.000+ Tahap III Rp. 48.052.000, Kegiatan Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Tahap I Rp 40.273.000, +Tahap II Rp 24.959.200, Tahap III Rp 58.145.200, Pembayaran Honor Tahap I Rp 21.108.000,+ Tahap II Rp 19.400.000,+ Tahap III Rp 27.000.000. (Tim)