SUMUT-Zonadinamikanews.com.Debitur PT RBA dan PPK mengalihkan pembayaran prestasi pekerjaan pembangunan jembatan gantung Lumban Soit ke PT Bank Aceh tanpa persetujuan tertulis dari PT Bank Sumut.
Kolektibilitas kredit macet PT RBA bersandi 5 tersebut, menambah deretan data kasus di PT Bank Sumut yang hingga kini belum terselesaikan, meski telah menjadi temuan BPK.
BPK menyebut, PT RBA mengajukan permohonan kredit dalam rangka menambah modal kerja untuk proyek pembangunan jembatan gantung penghubung Desa Hutauruk – Hasundutan dengan Desa Hutauruk Kecamatan Sopaholon atau jembatan gantung Lumban Soit.
Proyek tersebut dari BBPJN Wilayah Sumut tersebut sesuai kontrak tanggal 4 April 2021 dengan anggaran sebesar Rp3.079.837.000.
Sebelum debitur PT RBA mengajukan permohonan KMK-TR kepada Kantor Cabang Tarutung, debitur telah menerima pembayaran uang muka dari pemberi kerja sebesar Rp543.171.253 pada tanggal 20 Mei 2021 dan pembayaran MC 01 – MC 03 sebesar Rp614.344.533 pada tanggal 26 Agustus 2021. Atas seluruh pembayaran tersebut, disalurkan melalui nomor rekening debitur pada PT Bank Aceh.
Sebelum dilakukannya perikatan kredit, debitur telah mengetahui kewajibannya untuk menggunakan rekening debitur di Kantor Cabang Tarutung sebagai rekening tujuan pembayaran tagihan pekerjaan.
Dengan demikian, debitur dan PPK mengalihkan pembayaran prestasi pekerjaan tanpa persetujuan tertulis dari PT Bank Sumut.
Monitoring atas kredit tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. PT Bank Sumut Kantor Cabang Tarutung tidak pernah meminta dan/atau menerima laporan kemajuan proyek kepada debitur untuk kemudian membandingkannya dengan penarikan dana kredit serta capaian target pekerjaan.
PT Bank Sumut hanya melihat bahwa pekerjaan benar berjalan dan tidak melakukan konfirmasi kepada pemberi kerja terkait pembayaran prestasi pekerjaan. Atas kunjungan tersebut juga tidak dituangkan dalam risalah kunjungan.
Selain itu, pada berkas kredit yang diserahkan oleh PT Bank Sumut tidak ditemukan dokumen laporan keuangan unaudited debitur tahun 2022.
Debitur tidak menyalurkan transaksi keuangan melalui rekening di PT Bank Sumut. Dengan kata lain, debitur telah melakukan tindakan wanprestasi dengan mengalihkan tagihan pembayaran prestasi pekerjaan ke rekening lain.
Atas keseluruhan pelanggaran covenants tersebut, PT Bank Sumut tidak mengambil tindakan apapun atas wanprestasi yang telah dilakukan oleh debitur. Dengan demikian, kredit debitur PT RBA pada PT Bank Sumut Kantor Cabang Tarutung menunggak dan telah dikategorikan dalam kolektibilitas macet dengan sandi 5. (m/Tim).