Selamat Datang di Website Kami, Hadir Untuk Mengungkap Fakta Dalam Berita, Terbuka Untuk Menerima Pengaduan Hub Kami di WA:0858 8835 9460

Penegak Hukum Bungkam, Perampasan Mobil Di Sungai Geringging oleh OTK Diduga Bandar Narkoba.

Padang Pariaman,Zonadinamikanews.com,-Kasus penipuan dan penggelapan mobil salah seorang warga Simpang Gudang, Jorong Balai Satu Manggopoh, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam oleh orang tidak dikenal  (OTK) kian menarik untuk disimak.

Dugaan tindak pidana perampasan kendaraan terjadi di Belakang Pasar Sungai Geringging, Kecamatan Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman, pada Sabtu (22/06/2024) pukul 19.00 WIB, oleh orang tak dikenal.

Berikut kronologi menurut Wahyu Rahmat selaku korban, kejadian awal yakni datanglah seorang yang kenal dengan saya dan suami ke rumah dilubuk basung bernama dodi, untuk menggadaikan mobil.

Ternyata mobil yang akan di gadaikan terletak di Sungai Geringging. Setelah itu dilakukan pengecekan mobil ke sungai geringging, sesampainya disana teman saya yang bernama dodi dan Jup  mengatakan pemiliknya ada di Bukittinggi, maka dibawa mobil ini ke Bukittinggi.

Sebelum saya berangkat kebukitinggi  Jup mengatakan bahwa akan meninggalkan mobilnya dan mobil saya disini untuk jaminan. Tak lama setelah itu datanglah seorang pria bernama Buyung Borok merampas kunci mobil saya di tangan suami saya.

“Kesinikan kunci mobilnya, nanti anda kambur” ucap buyung borok ke suami saya.

Kasus tersebut, kemudian dilaporkan oleh Wahyu Rahmat suami pemilik mobil, ke Polsek Sungai Geringging pada 08 Juli 2024, dengan nomor laporan polisi: LP/19/B/VII/2024/SPK-T/Polsek.

Pelaku perampasan Mobil Xpander dengan Nomor kendaraan BA 1205 HAA, atas nama Yogi Andika, dirampas oleh Buyung Borok yang diduga Bandar Narkoba.

Terkait kasus ini yang telah dilaporkan ke pihak kepolisian telah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada 17 Agustus 2024 yang berisi

  1. Rujukan Laporan Polisi Nomor: LP/19/B/VI/2024/Polsek, tanggal 08 Juli 2024, tentang Laporan Polisi saudara dugaan tindak pidana Penggelapan diketahui pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 19.00 wib bertempat di Pasar Sungai Geringging Nag. Malai III Koto Kec. Sungai Geringging Kab. Padang Pariaman sebagaimana di maksud dalam Pasal 372 KUHPidana.
  2. Bersama ini kami beritahukan kepada saudara bahwa perkara yang saudara laporkan, sudah kami lakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi namun untuk terangnya perkara yang Sdr Laporkan kami membutuhkan keterangan korban yaitu Sdr YOGI ANDIKA, dan Keterangan saksi lain yaitu Sdr JUPRI karena sudah beberapa kali kami kirim undang namun tidak di penuhi undangan tersebut oleh sdr JUPRI dan untuk perkembangan lanjut kami beritahukan kepada saudara.
  3. Guna kepentingan penyelidikan laporan Saudara, maka kami menunjuk BRIPKA RIEZKI KEMALA PUTRA dengan nomor Hp. 085264118777, Dan BRIPTU EGOTIA MAHA PUTRA dengan Nomor HP 085321889822 sebagai Penyelidik dalam perkara ini jika diperlukan maka saudara dapat menghubungi yang bersangkutan dalam upaya mempercepat proses penyelidikan.
  4. Apabila ada keluhan dalam pelayanan Penyelidik, saudara dapat menghubungi Kapolsek Sungai Geringging AKP SUDIRMAN dengan No. HP 082174650047 atau datang langsung di Kantor Polsek Sungai Geringging di Jln. Batu Gadang Kec. Sungai Geringging Kab. Padang Pariaman.

Setelah di terima surat SP2HP dari Polsek Sungai Geringging  hingga saat ini tidak ada laporan selanjut dan bagaimana perkembangan penyelidikan tersebut.

Pasal 372 KUHPidana mengatur tentang penggelapan, yaitu tindakan melawan hukum yang dilakukan seseorang untuk menguasai sebagian atau seluruh barang orang lain yang berada dalam kekuasaannya. Unsur-unsur dari Pasal 372 KUHPidana adalah: Menguasai secara melawan hukum, Suatu benda, Sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain. Hukuman untuk pelaku penggelapan adalah: Penjara maksimal 4 tahun, Denda maksimal Rp900 ribu. (Tim)

BAGIKAN BERITA

You cannot copy content of this page