Selamat Datang di Website Kami, Hadir Untuk Mengungkap Fakta Dalam Berita, Terbuka Untuk Menerima Pengaduan Hub Kami di WA:0858 8835 9460

Pemilik Tambak Kebal Hukum, Nelayan Katapiang Batang Anai Menjerit, Dinas DPTMPTP Padang Pariaman Tutup Mata.

Padang Pariaman, Zonadinamikanews.com,- Kepmen 2004-28 tentang Pedoman umum Budidaya Udang di tambak ,ada beberapa persyaratan umum untuk lokasi pembangunan tambak diantaranya yaitu lokasi usaha budidaya tidak dibangun pada lahan mangrove yang kritis, dan jalur formasi geologi material tambang. Pembangunan tambak tidak merusak/menghilangkan fungsi hutan mangrove atau habitat basah lainnya. Sesuai dengan tata ruang yang diperuntukkan bagi usaha budidaya udang/ikan dan telah mempunyai kekuatan hukum dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).Terjangkau oleh pasang surut air laut dengan debit dan beda tinggi pasang dan surut yang cukup. Demikian pula dari sisi lingkungan, harus memiliki sistem pengelolaan limbah yang baik. Jika lokasi yang bakal dibangun berdekatan dengan destinasi wisata, seperti pantai, maka jarak antara bibir pantai dengan lokasi pembangunan minimal 100 meter.

Tambak udang yang terletak di Pantai Gosong Nagari Ketaping Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat. Ini dibangun tidak memenuhi syarat yang ada pada Kepmen 2004-28, seperti jarak antara bibir pantai tidak sampai 100 meter. Maka seharusnya tambak ini tidak dapat direkomendasikan, serta tidak bisa mendapatkan izin dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian (DPMPTP) Kabupaten Padang Pariaman. Tambak yang tidak memenuhi syarat tersebut akan menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sekitarnya.

Saat di konfirmasi mengenai tambak udang yang tidak memenuhi syarat, serta mempertanyakan mengenai izin, melalui Via WhatsApp kepada Sekretaris Tambak Pantai Gosong mengatakan, “Tambak Undang tersebut sudah saya jual”, ucapnya.

Nelayan Pantai Gosong, kehilangan mata pencarian, untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, semenjak adanya tambak udang di Nagari Ketaping, Kecamatan Batang Anai ini.

Wali Korong, Wali Nagari, serta tokoh masyarakat mendapat upeti dari pengusaha tambak udang, yang membuat nelayan tersiksa. Ungkap mak tiak

“Jiwa kami meronta, hati kami menjerit, kami menderita dengan adanya tambak udang ini, Laut itu penghidupan kami dari kecil, dari nenek buyut kami, penghidupannya dari laut,” keluh Mak tiak salah satu nelayan Pantai Gosong.

Kami semua nelayan berharap tambak undang ini ditutup saja, agar dapat mengembalikan mata pencarian kami, dan agar tidak terjadinya pencemaran di Pantai Gosong, Kataping, Kecamatan Batang Anai. Dan berharap penuh kepada pemerintah daerah tindak tegas atas perbuatan tambak udang yang tidak sesuai dengan aturan. (Z)

BAGIKAN BERITA

You cannot copy content of this page