MOJOKERTO-Zonadinamikanews.
Pembangunan pendopo desa Brangkal, Kecamatan Sooko, dengan sumber anggaran Bantuan Keuangan (BK) Silpa Tahun Anggaran 2025, memiliki nilai Rp477 juta, dengan jasa konsultan pengawas CV Harmony Consultant selama 90 hari kerja di tuding jasa konsultan bayangan, pasalnya banyak penyimpangan terjadi tanpa ada teguran ataupun pembinaan, sehingga jasa konsultan pengawas tidak mampu menjamin kualitas mutu sebuah proyek fisik.
Dari suara sumbang warga terkait penyimpangan yang terjadi, seperti yang di sampaikan Pak Dul yang mengaku paham kontruksi (52),” Proyek ini irit mas, dan banyak untung, dengan menggunakan material apa adanya (sambil menunjuk), seperti ukuran dan jarak pembesian sloof, begitu juga pada pondasi pasangan batu bulat, lebih dominan daripada batu belah, ini saja sudah tidak sesuai prosedur, terkesan asal jadi.” Terangnya.
Lebih lanjut, Yoscan pemerhati lingkungan antikorupsi, yang memonitoring kegaitan tersebut, mengatakan,” Kegiatan pembangunan ini ada itikad tidak baik, yang melanggar hukum aturan yang berdampak merugikan negara, seperti penggunaan bahan material non SNI, bambu sebagai penyangga, urugan menggunakan tanah liat, ukuran pembesian, hal ini di perkuat pembiayaan jasa konsultan bayangan, sehingga tidak mencapai kualitas mutu, inilah salah bentuk korupsi, yang wajib di perdalam.” Tegas Yoscan.
Terkait tudingan penggunaan material non SNI, dan penggunaan jasa konsultan bayangan, guna keseimbangan pemberitaan, awak media ini berkonfirmasi ke Nur Ely Suryani selaku Kepala Desa Brangkal lewat selulernya, hingga satu malam berlalu, konfirmasi tersebut masih terabaikan, hingga berita ini di tayangkan.
(dr)










