Pembangunan RKB MTsN 1 Padang Abaikan Keselamatan Kerja, PPK Diduga Bermain Anggaran
Padang-Zonadinamikanews.com,-Meskipun sudah jelas tertera di dalam kontrak, namun penerapan Keamanan dan Keselamatan Kerja pada pekerjaan proyek di lingkungan kerja sebagai Standar Operasional Prosedur seringkali terabaikan.
Kali ini, terpantau pada proyek pembangunan gedung Ruang Kelas Baru MTsN 1 Padang di bawah naungan Kanwil Kemenag Sumatera Barat, yang dikerjakan oleh Kontraktor CV FAJAYA BERSAUDARA dengan anggaran sebesar Rp2.857.416.575 dari sumber dana SBSN Tahun 2024 diduga abaikan K3 pekerja.
Pasalnya, para pekerja terlihat dibiarkan saja tanpa memakai rompi, sarung tangan, safety boots, maupun Helm proyek sebagai Alat Pelindung Diri saat bekerja, terlebih di ketinggian gedung 2 lantai tersebut.
Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 86 ayat 1 huruf a yang berbunyi “Setiap pekerja mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja”.
Tentu hal ini menjadi tanda tanya, Penerapan yang tidak maksimal atau memang tidak ada ketegasan dari pihak terkait dalam mengawasi terhadap penyedia jasa tanpa memikirkan keselamatan pekerja.
Hingga berita ini diturunkan, Awak media beberapa kali mencoba konfirmasi kepada Ahmad Negara Dalimunthe selaku PPK namun tidak ada jawaban. Saat media ini ke lokasipun hanya bertemu dengan beberapa pekerja yang tidak memakai Alat Pelindung Diri, anehnya lagi anggaran untuk pembelian APD kemana?.
Sementara itu keterangan dari narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan, “pembangunan gedung RKB MTsN 1 Padang tersebut dari awal pembangunannya hingga saat ini pekerjanya tidak dilengkapi dengan APD”, ujarnya.
Dari temuan tersebut awak media akan konfirmasi lebih lanjut, kepada pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaan Proyek pembangunan RKB MTsN 1 Padang guna mempertanyakan hal tersebut.
Ketua LSM LAMI Sumbar mengatakan, “sangat ironis proyek pembangunan yang menelan dana sebesar Rp2.857.416.575 tidak mampu membeli alat pelindung diri untuk para pekerjanya”.
“APD itu sudah jelas tertulis dalam RAB, kalau pekerja tidak menggunakan APD berarti anggarannya berlebih, lalu kemana dialihkannya,? Ini patut kita pertanyakan. Jika ada pembiaran dalam masalah ini berarti ada permainan anggaran antara PPK dan konsultan pengawas”, ujarnya. (Z)