LABUHANBATU-Zonadinamikanews.com.TS melalui keluarganya hadir meminta perlindungan hukum ke DPW JPKP Sumatera Utara, berawal TS yang menjadi korban pengeroyokan sebelumnya pada tanggal 09 Oktober 2024 memang melakukan pencurian buah sawit seberat 150 kg milik OL yang terletak di Desa Tanjung Siram, Kec. Bilah Hulu, Labuhan Batu, pada TS melakukan pencurian ditangkap oleh OL kemudian TS dikeroyok OL bersama BL, akibat dari pengeroyokan tersebut TS mengalami luka lebam dan koyak dibagian wajah dekat dekat dengan mata.
Akibat dari pengeroyokan tersebut TS pun membuat laporan di Polres Labuhan Batu dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1329/X/2025/POLRES LABUHAN BATU/POLDASU tertanggal 11 Oktober 2024.
untuk perkara pencuriannya TS telah dihukum dan diputus hukuman penjara melalui putusan hakim pada Pengadilan Negeri Rantau Prapat dan telah menjalani hukuman di Lapas Labuhan Batu, namun sangat disayangkan pelaku pengeroyokan terhadap TS masih menghirup udara bebas.
Kemudian sekitar bulan maret yang lalu korban telah memberikan kuasa pendampingan hukum ke DPW JPKP Sumatera Utara melalui pengurus DPC NA IX/X Ramli Hasibuan, setelah itu melalui divisi hukum DPW JPKP Sumatera Utara Sdr. Inra SH, melakukan konfirmasi pada tanggal 26 Maret 2025 langsung ke Polres yang diterima penyidik menangani laporan, pada saat itu Inra SH telah menyampaikan surat meminta perlindungan hukum yang ditujukan kepada Kapolres Labuhan Batu dikarenakan lambannya proses penanganan Laporan Polisi yang dimaksud, dan pada saat itu penyidik berjanji akan serahkan SP2HP.
Namun hingga tanggal 08 april 2025 belum ada kabar juga, maka Inra, SH beserta Ramli Hasibuan dan keluarga TS mendatangi kembali Polres Labuhan Batu, sangat disayangkan penyidiknya tidak ada ditempat dengan alasan lagi dinas ke Medan, namun setelah Inra, SH pulang dari Polres Labuhan Batu, tiba tiba penyidik laporan tersebut mengirim SP2HP melalui pesan Whats app dengan tanggal SP2HP tertanggal 25 Maret 2025 dan yang anehnya SP2HP dengan nomor surat B/526/III/RES.1.6/2025/Reskrim tertanggal 25 Maret 2025 tersebut, tertulis tanggal Laporan Polisi TS tertanggal 11 Oktober 2025, terkesan SP2HP ini memberikan citra ketidakprofesionalan pihak Polres Labuhan Batu, apalagi surat tersebut ditandatangani oleh Kasat Reskrim Labuhan Batu, apakah surat tersebut benar benar diperiksa dan dibaca dahulu sebelum ditandatangani atau bagaimana, dan inti dari SP2HP menerangkan bahwa terlapor sudah berstatus tersangka dan baru berencana akan mengirimkan berkas ke JPU.
Rudy Chairuriza Tanjung, SH selaku Ketua DPW JPKP Sumatera Utara sangat menyayangkan proses tersebut, karena yang kita bela sebenarnya bukan perbuatannya tetapi hak hukum dari TS, seharusnya TS mendapatkan keadilan yang seadil adilnya, seharusnya pihak POLRES Labuhan Batu segera melakukan penangkapan terhadap pelaku pengeroyokan dan bukan dibiarkan bebas berkeliaran, pada intinya pelaku harus segera ditahan dan hukum tidak boleh terkesan tebang pilih dan ini bukan penganiayaan biasa, tetapi sudah termasuk penganiayaan berat bila kita melihat dari luka luka yang dialami TS dibagian kepala.(m)