Selamat Datang di Website Kami, Hadir Untuk Mengungkap Fakta Dalam Berita, Terbuka Untuk Menerima Pengaduan Hub Kami di WA:0858 8835 9460

Oknum Wali Nagari Kudu Ganting Diduga Tilap Uang Sisa Proyek Pembukaan Jalan Korong Bukik Kudo-Kudo.

Padang Pariaman-Zonadinamikanews.com,- Oknum Wali Nagari Kudu Ganting Merak Batin, Kecamatan V Koto Timur Kabupaten Padang Pariaman diduga kuat melakukan korupsi Dana Desa tahun 2024.

Proyek Pembukaan Jalan Simuo-Kampung Sikumbang, Korong Bukik Kudo-Kudo, Volume : 800 M, Sumber Dana : Alokasi Dana Desa Tahun 2024, Jumlah Dana : Rp. 129.478.500,-, Pelaksana :TPK Korong Bukik Kudo-Kudo, Waktu Pelaksanaan : 60 Hari menjadi bahan pencermatan warga.

Pasalnya, Proyek Pembukaan Jalan Simuo-Kampung Sikumbang, menggunakan Dana Desa tahun 2024 dengan jumlah dana Rp. 129.478.500, pelaksana TPK Korong Bukik Kudo-Kudo.

Memiliki kelebihan dana sebesar 20.199.865 yang dibagikan-bagikan kepada sejumlah pihak di Nagari Kudu Ganting. Selain unsur Wali Korong sejumlah perangkat desa, Badan Permusyawaratan (Bamus) menerima sisa dana proyek itu.

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, bahwa tujuan disalurkannya Dana Desa (DD) adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis. Bukan untuk kepeluan pribadi.

Tidak hanya itu belum lagi pembangunan Proyek Batu Bronjong yang terletak di Korong Kampung Tangah Gantiang yang saat ini sudah amblas sedalam 7 Meter.

Selanjutnya dilakukan konfirmasi dengan Wali Korong Bukik Kudo-Kudo terkait sisa dana proyek yang dibagi-bagi oleh Wali Nagari Kudu Ganting mengatakan “Menanggapi pertanyaan bapak, mengenai jumlah kelebihan dana saya tidak pernah tau,  berapa dana yang terpakai dan berapa sisanya hingga saat ini saya belum tau, dan mengenai sisa yang dibagi bersama antara wali Nagari Wali korong dan Bamus saya pun tidak tau, karena saya tidak ada menerima bagian itu. Mungkin itu jawaban yang dapat saya berikan. Terima kasih”. Ungkapnya.

Atas perbuatannya, melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. (z)

BAGIKAN BERITA

You cannot copy content of this page