Deli Serdang — Zonadinamikanews.com. Aktivitas galian C ilegal kembali mengancam lingkungan dan supremasi hukum di Kabupaten Deli Serdang. Pantauan tim investigasi awak media dilapangan, menemukan kegiatan tambang ilegal secara besar-besaran di bantaran Sungai Ular, Desa Sumber Rejo, Kecamatan Pagar Merbau. Ironisnya, aktivitas ini diduga kuat dikendalikan oleh oknum anggota Polri aktif yang bertugas di Mapolda Sumatera Utara, berinisial Mambo dan Ucok. Jumat (9/5/25).
Kegiatan tambang yang berlangsung setiap mulai sore hari sampai pagi hari, menggunakan alat berat tanpa satu pun dasar hukum yang sah. Hal ini tidak hanya merusak lingkungan dan merampas hak masyarakat, tetapi juga menjadi bentuk nyata pembangkangan terhadap hukum negara.
*Dugaan Keterlibatan Aparat*
Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan pengakuan warga sekitar, dua nama oknum aparat mencuat sebagai aktor di balik tambang ilegal ini. Keterlibatan aparat penegak hukum dalam bisnis kotor seperti ini adalah tamparan keras bagi institusi Polri dan menjadi indikasi adanya sistem perlindungan terorganisir terhadap praktik ilegal.
“Kalau kami lapor, bisa-bisa kami diintimidasi. Sudah sering begitu,” ungkap salah satu warga yang identitasnya kami rahasiakan demi keselamatan.
*Langgar Sejumlah UU*
Aktivitas ini secara jelas melanggar:
* Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (UU Minerba) tentang pertambangan tanpa izin,
* UU No. 17 Tahun 2019 tentang pengusahaan sumber daya air,
* Pasal 421 KUHP mengenai penyalahgunaan wewenang oleh aparat negara,
* serta Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
*Bukti Kuat Diserahkan*
Tim media telah mengantongi dan melaporkan bukti-bukti kuat ke Polresta Deli Serdang, termasuk:
* Foto dan video aktivitas galian,
* Lokasi titik koordinat,
* Tangkapan layar alat berat yang digunakan,
* Identitas awal pelaku,
* Serta pernyataan warga yang merasa diintimidasi.
*Respons Polresta: “Segera Kami Tindaklanjuti”*
Dikonfirmasi oleh awak media, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risky Akbar, memberikan jawaban singkat namun tegas.
“Terima kasih informasinya, segera kami tindaklanjuti,” ucap Kompol Risky saat dihubungi, Kamis (8/5/2025).
Pernyataan ini menjadi harapan awal bahwa pihak kepolisian masih memiliki niat untuk bersih-bersih dari dalam. Namun publik tentu menunggu pembuktian, bukan sekadar janji.
*Tuntutan Tegas untuk Kepolisian*
Redaksi media ini secara resmi mengajukan tuntutan kepada Polresta Deli Serdang dan Polda Sumut agar:
1. Menghentikan total galian C ilegal di Sungai Ular,
2. Memproses semua pihak yang terlibat, termasuk jika pelakunya adalah aparat,
3. Menyita alat berat sebagai barang bukti,
4. Menghadirkan Propam dan Divisi Hukum untuk menyelidiki pelanggaran etik,
5. Menjalankan proses secara transparan dan terbuka bagi publik.
Jika aparat penegak hukum menjadi bagian dari kejahatan, lalu kepada siapa lagi rakyat harus percaya?
Kami akan terus memantau dan mengawal proses ini hingga tuntas.(m/tim)