Selamat Datang di Website Kami, Hadir Untuk Mengungkap Fakta Dalam Berita, Terbuka Untuk Menerima Pengaduan Hub Kami di WA:0858 8835 9460

Oknum Kepsek SMKN 3 Payakumbuh Diduga Pungli Dan Mark Up Alokasi Dana BOS.

Sumbar-Zonadinamikanews.com,- Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah bantuan Pemerintah untuk satuan pendidikan yang dikelola secara mandiri transparan dan akuntabel, oleh tim bos sekolah mengacu pada juklak/Juknis BOS.

Walaupun bantuan itu sudah di kucurkan oleh pemerintah pusat, namun tidak sedikit oknum kepsek tetap melancarkan praktek pungli melalui tangan komite, dengan berbagai alasan.

Salah satu pungli diduga masih berlaku di SMKN 3 Payakumbuh oleh oknum kepala sekolah dengan dalih uang komite, Hal tersebut diketahui berdasarkan informasi dari berbagai sumber dengan adanya pungutan dana kepada wali murid sebesar Rp. 160.000/persiswa pada setiap bulannya.

Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan.

1. Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis
2. Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik.
3. Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
4. Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

Praktek dugaan mark up alokasi dana BOS juga disinyalir terjadi si berbagai Kegiatan sekolah sepert kegiatan Pengembangan Perpustakaan/pojok baca Tahap II Rp.178.112.000, Administrasi kegiatan sekolah Tahap I Rp. 243.102.410 + Rp. 551.790.824, Pemeliharaan sarana dan prasarana Tahap II 127.885.263, Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran dan bermain Tahap I Rp. 83.931.110 + Tahap II Rp. 37.328.000, Pembayaran honor Tahap I 306.150.100 + Rp. 227.500.000 Tahap II Rp. 64.503.703 + 205.600.000.

Dikonfirmasi melalui Telfon dengan Kepala Sekolah SMKN 3 Payakumbuh mengatakan “sudah sesuai laporan dana bos, pungutan komite 160.000 sudah kesepakatan dengan wali murid”ucapnya. (Z)

BAGIKAN BERITA

You cannot copy content of this page