SIMALUNGUN-Zonadinamikanews.com. Jaksa dilarang merangkap menjadi pengusaha, pengurus, atau karyawan badan usaha milik negara/daerah, atau badan usaha swasta. Larangan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Pasal 21 huruf d, namun ada oknum jaksa yang ngotot melanggar ketentuan tersebut dan nekat berbisnis raport untuk SMA Panombean Pane Simalungun.
Issu tersebut bukan hanya omon-omon, namu di benarkan oleh SMA Negeri Panombean Pane , bahwa yang memasok raport untuk sekolahnya adalah oknum jaksa.
Untuk menindak oknum jaksa tersebut, ada baiknya, kejati sumut memanggil dan memeriksa Rahab Siadari sebagai kepala sekolah SMA Negeri Panombean Pane , siapa oknum kepsek yang di maksud untuk memasok raport di sekolahnya.
Pengakuan Rahab Siadari bahwa jaksa yang memasok raport, terdengar saat seorang rekanan mencoba menghubungi oknum kepsek untuk memintah kerja sama dalam pengdaan rapot, namun oleh kepsek menolak dengan alasan bahwa sudah ada jaksa yang memasok dalam pengadaan raport.
Pengakuan Rahab Siadari terunhkap pada Sabtu (26/4/2025) sekitar pukul 16.00 WIB saat dihubungin seorang rekanan, dan pembicaraan tersebut terdengat jelas karena membuka pembicaraan melalaui speker.
R Siadari saat dihubungi melalui telpon genggam serta menggunakan speaker oleh seorang vendor, ia mengatakan bahwa pengadaan raport sudah dipegang oleh Jaksa, Mendengar pengakuan Kepala Sekolah menimbulkan pertanyaan besar bagi Jhon Girsang,
Perdebatan santai tapi terara antara Jhon Girsang dengan Rahab dengan, seraya mempertanyakan apa kapasitas Jaksa untuk menjual raport kepada kepala Sekolah.
Rahab terdengar sudah mulai emosi dan mengatakan jangan kau mop aku, siapa kau rupanya kata Rahab dengan nada tinggi yang terdengar melalui telpon seluler, lalu J. Girsang menjawan lagi kau rupanya siapa, ungkap Jhon Girsang.
Perdebatan antara Ranpa dan Jhon Girsang juga di dengar oleh sejumlah media.
Selanjutnya wartawan zonadinamikanews ,mencabo mengkonfirmasi Kepala Sekolah SMA NEGERI PANOMBEAN PANE kec panetongah Kabupaten Simalungun Rahab Siadari terkait pernyataannya yang mengatakan bahwa Jaksa menjadi pengadaan raport tidak memberi jawaban hingga berita ini diterbitaan. (CIJES)