Sumatera Barat-Zonadinamikanews.com,-Wajar jika pungli berkedok sumbangan Komite Sekolah, membuat wali murid di SMAN 5 Payakumbuh resah.
Pasalnya, dikatakan sumbangan sukarela ternyata pihak sekolah menetapkan besarannya dan menjadi iuran wajib setiap bulannya, sehingga terkesan oknum pendidik membohongi para ortu murid.
Informasi dihimpun media, persiswa dipungut Rp. 100.000/bulan Bisa dibayar sekaligus, ataupun dicicil jika tidak mampu. Hal ini jelas menjadi ladang bagi sekolah, berdalih buat dana fasilitas dan sarana prasarana hingga terkumpul puluhan juta hingga ratusan juga.
Salah satu wali murid, tidak mau disebutkan namanya, sekolah dalam sumbangan Komite Sekolah biasanya dipanggil pihak sekolah dan melakukan negosiasi berapa uang akan disumbangkan lewat Komite Sekolah.
Sekolah yang menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dilarang melakukan penarikan pungutan atau tagihan uang masuk siswa baru. Ataupun tagihan lain, yang sesuai ketentuan dilarang.
Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan. Melarang komite sekolah melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.
Pelaku pungli di sekolah dapat dikenai hukuman pidana sesuai dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain dugaan pungli indikasi pengelembungan alokasi dana BOS seperti pada beberapa kegiatan Administrasi kegiatan sekolah Tahap I Rp. 78.667.500 Tahap II Rp.86.669.940, Pemeliharaan sarana dan prasarana Tahap I Rp. 30.388.450 + Tahap II Rp. 49.658.000, Pengembang perpustakaan Tahap I Rp.38.215.200 Tahap II Rp. 53.567.600.
Dikonfirmasi melalui Telfon kepala sekolah SMAN 5 Payakumbuh mengatakan “Saat ini saya sedang mendampingi siswa bertanding, saya tidak bisa menjelaskannya melewati telfon”. Ucapnya. (Z)