Oknum Desa Pakembaran di Laporkan ke Polres Pemalang
PEMALANG – Zonadinamikanews.com.Sepertinya Desa Pakembaran Kecamatan Warungpring kembali memanas, setelah beberapa tahun yang lalu oknum mantan kepala Desa terkait dilaporkan ke Polres Pemalang.
Pasalnya, Sumadi salah seorang warga Desa Pakembaran, mengadukan oknum pihak pemerintah Desa Pakembaran ke Polres Pemalang, senin [06\01\2025].
Setelah beberapa jam diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik Polres Pemalang, Sumadi mengaku lega serta berharap pengaduan dugaan tindak pidana korupsi [Tipidkor] di Desa Pakembaran untuk tahun anggaran 2023 dan 2024, serta dugaan pungli pada PTSL [Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap] di tahun 2022, segera ditindaklanjuti oleh pihak APH [Aparat Penegak Hukum].
“Kami telah mengadukan kepada pihak penegak hukum, dalam hal ini tentang dugaan tindak pidana korupsi,” Pungkasnya, setelah keluar dari ruang unit II [dua] Polres Pemalang.
Menurut Sumadi, dugaan sementara apabila di estimasi dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum pemerintah Desa Pakembaran mencapai ratusan juta rupiah.
“Dalam hal ini dana Desa tahun 2023 dam 2024 itu ada dugaan yang kami temukan, itu kerugian negara mencapai 349 juta,” Tegasnya lebih lanjut.
Lebih lanjut dan untuk dapat diketahui menurut Sumadi, bahwa ada juga beberapa pekerjaan yang patut diduga fiktif, serta dugaan pungli [Pungutan Liar] terkait program PTSL ditahun 2022, yang hingga saat ini diduga belum terealisasi bentuk fisik sertifikatnya.
“Berikutnya saya melaporkan masalah PTSL program tahun 2022,” Tutupnya.
*[SA.1]*