Oknum ASN di Desa Batukalang Nikah Sirih dan Langgar Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990.
Padang Pariaman-Zonadinamikanews.com,-
Oknum Bidan Desa Batukalang, Kecamatan Padang Sago, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, diduga menikah secara Siri selama enam Tahun Pernikahan tersebut.
Menurut hukum Islam adalah nikah yang syarat dan rukun nikahnya telah terpenuhi. Nikah siri atau nikah di bawah tangan adalah sebuah pernikahan yang tidak dicatat di Kantor Urusan Agama yang artinya tidak sah menurut peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS. Dalam aturan ini sangat jelas bahwa PNS dilarang nikah siri atau pernikahan tanpa pencatatan yang sah.
Dalam peraturan PNS, menikah siri diartikan dengan hidup tanpa ikatan perkawinan yang sah, hal ini tentu melanggar Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990 yang berbunyi
“Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah,” bunyi pasal 14.
Apabila PNS melakukan pelanggaran tersebut, maka PNS akan menerima hukuman disiplin berat. Tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 pasal 8 ayat 4 yang berbunyi jenis Hukuman Disiplin berat terdiri atas:
1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
2. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Dengan adanya temuan maka dilakukan konfirmasi via WhatsApp dengan Bidan desa Batukalang tersebut namun hingga saat ini tidak ada balasan, dan dikonfirmasi via Telfon juga tidak direspon.
Ketua LSM Lami Sumbar minta Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman ” tindaklanjuti sesuai mekanisme dan aturan berlaku, agar tidak ada lagi hal seperti ini terjadi dilingkup Pemkab padang pariaman”.
(Z)