Selamat Datang di Website Kami, Hadir Untuk Mengungkap Fakta Dalam Berita, Terbuka Untuk Menerima Pengaduan Hub Kami di WA:0858 8835 9460

MTsN 3 Kota Pariaman Diduga Serobot Tanah Masyarakat

Lokasi sekolah MTsN 3 Kota Pariaman

Pariaman, Zonadinamikanews.com,- Penyerobotan Tanah Ada di Pasal 385 KUHP Segala bentuk kejahatan yang terdapat dalam pasal 385 ini disebut dengan kejahatan Stellionnaat, yang mana merupakan aksi penggelapan hak atas harta yang tak bergerak milik orang lain, seperti tanah, sawah, kebun, gedung, dll. Pasal 385 ayat (1) KUHP adalah norma yang mengatur mengenai perbuatan mengambil/merampas hak orang lain, dalam hal ini adalah tanah, secara melawan hukum.

Berdasarkan pasal 368 ayat (2) jo pasal 365 ayat (4) KUHP tindak perampasan ini diancam dengan pidana yang lebih berat lagi, yaitu dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun penjara.

Kasus perampasan/penyerobotan tanah dan konflik agraria di indonesia dari tahun ke tahun terus terjadi. Seperti saat ini terjadinya perampasan tanah ulayat milik masyarakat, yang di serobot oleh MTsN 3 Kota Pariaman, beralamat di Jln. Rasul Telur, No 1, Talago Sarik, Kecamatan Pariaman Timur, Kota Pariaman, Sumatera Barat.

Sebelumnya MTsN 3 Kota Pariaman ini berdiri di tanah yang telah di wakafkan oleh masyarakat suku mandailing, tetapi masih juga belum cukup puas dengan tanah yang telah diberikan, jadi dilakukan pernapasan tanah masyarakat.

Awalnya Pihak sekolah telah meminta izin ingin memasang pagar sekolah, maka diberikan lah izin oleh masyarakat setempat, tetapi dengan syarat tidak adanya itikat untuk menguasai tanah masyarakat yang ada dekat sekolah tersebut.

Tetapi setelah diizinkan pemasangan pagar, pihak sekolah juga meminta sedikit tanah untuk dijadikan jalan agar mempermudah siswa dan guru untuk lewat. Tetapi hal itu menjadikan pihak sekolah semena-mena dengan masyarakat, seperti saat ini, melakukan pengancaman kepada masyarakat, dan mengaku bahwa tanah yang ditempatkan oleh masyarakat tersebut juga termasuk milik MTsN 3 Kota Pariaman.

Pada masa jabatan kepala sekolah sebelumnya dilakukan pengecekan oleh pihak BPN, disaat itupun sudah jelas dimana saja patokan tanah milik MTsN dan masyarakat, tetapi kenapa saat ini masyarakat yang disebut sebagai perampas tanah.

Jadi disini sudah jelas tanah wakaf yang telah berdirinya MTsN 3 Kota Pariaman ini tidak termasuk dengan tanah masyarakat yang ada disamping sekolah tersebut.

“Kami disini merasa tidak nyaman, karena tanah kami di anggap tanah Sekolah, walaupun tanah yang saya tempati ini belum bersertifikat, tetapi ini sudah dijelaskan oleh BPN waktu itu dimana saja patokannya”. Ungkap one

Melalui surat mediasi yang dikirim oleh pengacara MTsN 3 Kota pariaman, meminta masyarakat agar mengosongkan tanah tersebut secara sukarela, karena tanah ini milik yayasan.

Saya tidak terima dengan apa yang telah dilakukan oleh pihak sekolah, karena disini mereka sudah kelewat batas, tanah yang bukan miliknya tetapi mengaku-ngaku ini semua tanah milik mereka. Ungkap pak Yusri Talib

Jika memang pihak sekolah MTsN 3 Kota Pariaman meminta ini semua dengan baik-baik dan dilakukan musyawarah bersama maka akan diberikan jalan keluarnya, bukan dengan cara penyerobotan serta perampasan dan melakukan penuntutan ke pengadilan. Sambung Yusri Talib

(Z)

BAGIKAN BERITA

You cannot copy content of this page