OKUS-Zonadinamikanews.com. Aksi pungutan yang di lancarkan oleh Normala Jafrin, S.T.,S.Pd Ketika menjabat sebagai Kepala SMKN 2 OKU Selatan kepada sejumlah siswa, dan menarik dana Rp.200 .000 per siswa melalui komite sekolah, uang tersebut untuk diperuntuhkan guna pembelian lahan, namu hingga saat ini, lahan tersebut tidak berwujut.
Tujuan pembelian tahan tanah tersebut juga di benarkan oleh Normala Jafrin, S.T.,S.Pd sebagai Kepala SMKN 2 OKU Selatan dan mengatakan, Alhamdulillah itu benar dan itu bukti bayar orang tua dengan bendahara komite, terima kasih atas kerjasamanya trims. Dan ini sudah disepakati oleh orang tua dengan komite dari bulan Juni 2022, ini sudah bulan Juni 2023 berarti sudah 1 tahun diberikan kelonggaran bahkan hasil rapat dulu boleh diansur” jawabnya kala itu pada media ini.
Namun ketika di tanya, dana tersebut untuk beli tanah buat apa, dan harga tanah yang mau di beli seharga berapa dan luasnya berapa? Normala Jafrin, S.T.,S.Pd tidak kuasa memberi jawaban,seraya mengarahkan media untuk konfirmasi pada komite.
“Nah soal itu bapak temui bae ketua komite nyo sebab pihak sekolah cuma butuh tanah sebab jika ada bantuan gedung yo mau dibangun dimana jadi pihak sekolah hanya butuh lahan atau tanah untuk pengembangan sekolah sekali untuk lebih jelas bapak temui bae ketua komite yo atas kerjasamanya trims, seraya memberikan nomor kontak ketua komite sekolahnya.
Naser Wahyudi ketua Komite SMKN 2 Okus saat di konfirmasi via pesan WhatsApp, terkait apa dasar hukum,hingga dana pengadaan lahan di sekolah dibebankan kepada orang tua/anak didik? Serta berapa luas tanah yang akan di belikan dan lahan itu untuk keperluan untuk membangun apa di sekolah, dan berapa biaya yang harus di peruntukan untuk pembelian lahan tersebut.dan juga kenapa
dalam kwitansi pembayaran,pihak komite tidak mencantumkan nama sekolah dan tidak memakai stempel komite sekolah.Yang bersangkutan tidak memberi respon.
Diketahui dan sesuai data yang di terimah media ini, sejumlah orang tua murid mempertanyakan akan tindakan pihak sekolah,yang memakai tangan komite guna melakukan dugaan pungutan liar dari siswa-siswa dengan besaran Rp.200.000 setiap siswa, dana tersebut diperuntuhkan untuk biaya pengadaan atau membeli tanah.
Sejumlah pihak menilai, keputusan pihak sekolah bersama komite di nilai luar biasa, sebagai akal tidak sehat,sebab, tidak ada sejarah di dunia ini, bahwa dalam pendagaan lahan untuk sekolah di bebankan pada murid,semua pengadaan lahan tanah untuk sekolah, adalah tanggung jawab pemerintah,dengan menempuh aturan yang ada.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 19 tahun 2021 tentang penyelengaraan pendagaan tanah untuk kepentingan umum dan Undang Undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 2012 tentang pokok-pokok pendagaan tanah pasal 4 menegaskan, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menjamin tersedianya tanah untuk Kepentingan Umum.
“Dulu kami di bebankan oleh pihak sekolah, melalui komite dan menwajibkan mengeluarkan uang Rp.200.000 alasanya untuk membeli tanah, tapi sampai sekarang tanah tersebut tidak ada, jadi kami merasa di tipu oleh oknum-oknum pendidik di SMKN 2 Okus, kami mohon pada penegak hukum untuk melakukan pengusutan akan uang tersebut, di kemanakan uangnya, kalua ini di biarkan, ke enakan mereka yang merasa puas melakukan penipuan pada sejumlah orang tua murid” tegas salah seorang ortu siswa
Jadi kata sumber, dalam hal komite atau pihak SMKN 2 Okus jangan mencari berbagai dalih untuk upaya membohongi orang tua murid, demi melancarkan dugaan pungutan liar, seharusnya pihak sekolah memberikan pendidikan, dan bukan memamfaatkan dengan berbagai cara demi kepentingan pribadi dan kelompok, pihak sekolah, kerap memakai alasan itu hasil rapat komite dengan orang tua murid, sangat tidak mungkin komite sekolah ambil tindakan sendiri, kalau tidak membicarakanya terlebih dahulu dengan kepala sekolah, lalu dilakukan pertemuan dengan orang tua murid.jadi kurang tepat, bila kepala sekolah, hanya membebankan atau melepaskan tanggung jawab hanya pada komite soal pungutan yang dilakukan komite, tegas sumber.(zdn)