MEDAN-Zonadinamikanews.com. Penggunaan Dana Bos Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 5 jalan Pelajar No 17 Teladan kecamatan Medan kota Kota Medan Sumatera Utara diduga dikorupsi dan Mark Up oleh pihak sekolah dan Bendahara Dana Bos tersebut.
Adapaun dugaan Korupsi dan Mark Up yang dilakukan pihak sekolah dapat dilihat dari Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) Tahun Anggaran 2023 yang berupa :
Penerimaan Dana Bos Tahap 1 Rp 975.687.827.Penerimaan peserta didik baru dana yang digunakan Rp. 0 . Pengembangan Perpustakaan Rp 351.082.200 , kegiatan pembelsnsrsn dan ekstra kurikuler Rp 213.007.842 , Kegiatan Asesmen / evaluasi pembelajaran Rp 80.050.973 , administrasi kegiatan sekolah Rp 131.548.495 , pengembangan propesi Guru dan tenaga kepandidikan Rp 0 , langganan daya dan jasa Rp 57.910.361, pemeliaraan sarana dan prasarana sekolah Rp 6.045.000 , penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi dan kebersihan Rp 0 , dan Pembayaran honor Rp 132.300.000 . Total Rp 971.944.871.
Penerimaan Dana Bos tahap 2 Tahun 2023 Rp 979.200.000.Penerimaan peserta didik baru Rp. 0.Pengembangan perpustakaan Rp. 268.429.176 , kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler Rp. 51.684062 , kegiatan asesment / evaluasi pembelajaran Rp 66. 411.000 , administrasi kegiatan sekolah Rp 393. 697.864, pengembangan propesi guru dan tenaga pendidikan Rp. 0 , langganan daya dan jasa Rp. 0 , pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp. 25.033.000, penyelenggaraan kegiatan kesehatan gizi, dan $an kebersihan Rp. 0 dan pembayaran honor Rp. 181.200.000.Total Rp. 986.455.102.
Dari kedua tahapan penggunaan Dana Bos tersebut jalas sangat jauh berbeda dari tahap 1 dan tahap 2 sehingga diduga penggunaan Dana Bos TA 2023 dikorupsi dan dimark up.
Dikonfirmasi Kepala sekolah SMA Negri 5 Supraba Ika Sari S.Pd, SSI, M.Pd melalui pesan WhatsAppnya Jumat (07.03.2023) mengarahkan awak media untuk menjumpai bendahara dana bos Edita Simamora sambil memberikan nomor kontak Whats Appnya.
Sementara itu Bendahara Dana Bos SMA Negeri 5 Edita Simamora S. pd saat ditemui wartawan diruangannya Jumat (07.03.2025) Pukul 15.00Wib menerangkan bahwa Ekstra kurikuler Tahun 2023 dilaksanakan ada 14 jenis kegiatan dengan tenaga yang diambil dari luar dan tidak boleh dari pihak sekolah dengan tenaga pendidik ekstra kerikuler dibayar Rp150. 000 belum dipotong pajak dan masing masing kegiatan satu kali dalam seminggu.
” untuk ekstra kerikuler tahun 2023 ada 14 jenis kegiatan pak, dan setiap kegiatan satu kali dalam seminggu . Setiap satu kali kegiatan kita bayar Rp150. 000 belum dipotong pajak . dan tenaganya harus dari luar dan tidak boleh dari guru sekolah atau dari pihak sekolah ” jelasnya.
Mirisnya, dalam 14 kegiatan tersebut bila dikalikan 4 kali dalam sebulan dikali dengan Rp 150.000 hanya Rp 8 400 000 perbulan, dan bila dikalikan dengan 6 bulan pertahapan maka total jumlah yg dikeluarkan penggunaan dana bos tahap pertama tersebut berjumlah Rp. 50.400.000 namun yang tertera di LPJ tersebut tertera Rp 213.007.842 . Mengapa ditahap kedua dalam LPJ kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler Rp 51.684 062. Hal inilah yang menjadi sorotan Publik yang sangat mencolok adanya dugaan penggunaan dana bos tahun 2023 diduga dikorupsi dan dimark up.
Dalam hal ini masih banyak jauh perbedaan perbedaan dan kejanggalan antara tahap pertama dan tahap kedua penggunaan anggaran dana bos tersebut yang perlu dikaji dan mengaudit ulang oleh pihak inspektorat terhadap penggunaan dana bos tersebut. (m)