ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Bidik

LSM LAMI Sumbar Laporkan Sekda Payakumbuh Ke Kejaksaan Tinggi

zonadinamikanews by zonadinamikanews
10 Juli 2024
in Bidik
A A
0
174
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Payakumbuh-Zonadinamikanews.com,- Kasus rangkap jabatan yang dilakukan oleh Sekda Payakumbuh dengan merangkap sebagai ketua dewan pengawas di Perumda Air Minum Tirta Sago (Pamtigo) kini menjadi sorotan publik.

Berbagai pertanyaan muncul mulai dari bagaimana ketentuan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki lebih dari satu jabatan hingga pelanggaran kode etik PNS.

BacaJuga ...

Keanehan di SMAN 1 Ampek Angkek Agam Terkait Alokasi Dana BOS  Makin Terbongkar.

Keanehan di SMAN 1 Ampek Angkek Agam Terkait Alokasi Dana BOS Makin Terbongkar.

2 jam ago

Pihak SMAN 1 Ampek Angkek Agam Diduga Keras Tabrak Pasal 55 Ayat (1) UU 20/2003

2 hari ago

Dugaan Korupsi Dana Pendidikan di SMAN 1 Baso Kabupaten Agam.

2 hari ago

Secara eksplisit Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik melarang pejabat publik merangkap jabatan. Sayangnya, Pemko Payakumbuh tidak konsisten menerapkan regulasi tersebut sehingga masih adanya oknum ASN yang merangkap jabatan.

Padahal, pasal 17 UU No. 25 tahun 2009 secara tegas melarang pejabat publik untuk merangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.

Pj. Walikota Payakumbuh Suprayitno saat dikonfirmasi oleh media ini mengatakan,”siapa bilang tidak boleh rangkap jabatan, itu sah-sah saja, coba pelajari pasal 15 permendagri 37/2018”, ujarnya kepada media ini”.

“Terkait dengan sekda Payakumbuh dilakukan melalui seleksi pada tahun 2020, sesuai dengan Permendagri No 37 tahun 2018. Sesuai pasal 27 Permendagri tersebut anggota dewas diangkat untuk masa jabatan paling lama 4 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan”, tambahnya lagi.

Sesuai dengan peraturan pemerintah, seseorang tidak dibenarkan menerima gaji dua mata anggaran, baik pusat maupun di daerah, sebab dapat merugikan negara dan masyarakat. Tetapi sangat ironi yang terjadi di Pemko Payakumbuh, Sekda Rida Ananda menerima gaji dobel yang bersumber dari APBD.

Hal ini menunjukkan bahwa dalam proses perekrutan dewas di Perumda Air Minum Tirta Sago (Pamtigo) diduga kuat cacat administrasi dan tidak dijalani sesuai mekanisme serta telah mengangkangi Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Dari data yang dihimpun media ini, negara mengalami kerugian selama Rida Ananda menjabat mulai terhitung Pelantikan sampai habis masa Jabatan dewas tersebut pada tahun 2024 sebesar Rp 720.000.000 (Tujuh Ratus Dua Puluh Juta Rupiah) karena Gaji dan Tunjangan di Dewas di terima yang bersangkutan sebesar Rp 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) / bulan x 48 bulan, belum lagi di tambah dengan honor honor lainnya.

Negara telah mengeluarkan anggaran doble bayar kepada Sekda tersebut, karena yang bersangkutan menerima gaji dan tunjangan Jabatan Sekda serta menerima gaji dan tunjangan sebagai Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Sago Payakumbuh.

Sementara itu, tokoh masyarakat Payakumbuh yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, “hal tersebut tidak bisa dibiarkan, saya meminta kepada Sekda Payakumbuh yang rangkap jabatan agar mengembalikan gajinya terhitung dari gaji saat ia mulai merangkap jabatan”. Dia menilai tidak boleh ada yang bekerja di dua tempat dengan gaji dari satu APBD.

“Itu tidak boleh jika ada yang digaji dobel dalam satu APBD. Jika ada temuan BPK nantinya dia harus mengembalikan salah satunya. Jika pun tidak ada temuan, tetap dia harus mengembalikan gaji yang diterima terhitung dari gaji saat ia mulai merangkap jabatan, kami berharap bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk segera mengusut dan mengembalikan Kerugian Negara tersebut”. ujarnya.

Ketua LSM LAMI Sumbar resmi melaporkan Sekda Kota Payakumbuh atas rangkap jabatan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat pada Rabu,(10/07/2024).

Kepada Zonadinamikanews Ketua LSM LAMI Sumbar, Rismawati menuturkan, laporan LSM LAMI Sumbar itu terkait dengan rangkap jabatan yang dilakukan oleh sekda Kota payakumbuh.

“Jadi yang bersangkutan (Sekda Kota Payakumbuh) melakukan Rangakp Jabatan sebagai ketua dewan pengawas di Perumda Air Minum Tirta Sago (Pamtigo)” jelas Rismawati

“Jadi, saya sebagai Ketua LSM LAMI Sumbar minta Kejaksaaan Tinggi tindaklanjuti laporan lembaga sesuai dengan prosedurnya”.tutupnya
(Z)

Previous Post

Rugun Simbolon Istri Jubeleum Panjaitan Mengadu DPR RI, Suaminya Diduga Korban Kriminalisasi Oknum Polres Toba

Next Post

JPKP Mengecam Keras Tindakan Peretasan Pusat Data Nasional Yang Kelola INDOSAT Maupun TELKOM

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Keanehan di SMAN 1 Ampek Angkek Agam Terkait Alokasi Dana BOS  Makin Terbongkar.
Bidik

Keanehan di SMAN 1 Ampek Angkek Agam Terkait Alokasi Dana BOS Makin Terbongkar.

18 April 2026
Bidik

Pihak SMAN 1 Ampek Angkek Agam Diduga Keras Tabrak Pasal 55 Ayat (1) UU 20/2003

16 April 2026
Bidik

Dugaan Korupsi Dana Pendidikan di SMAN 1 Baso Kabupaten Agam.

16 April 2026
Kasudin Tamhut Jaktim Dwi Saridati Ponangsea Tidak Becus Kerja?
Bidik

Kasudin Tamhut Jaktim Dwi Saridati Ponangsea Tidak Becus Kerja?

15 April 2026
Oknum Inspektorat Tapteng Diduga Rekayasa Hasil Pemeriksaan
Bidik

Kepsek SMPN 2 Tarutung Bungkam Saat di Konfirmasi Soal Dana BOS

15 April 2026
Lahan PT. PSU Dikuasai Mafia Tambang Emas Ilegal di Mandailing Natal?
Bidik

Lahan PT. PSU Dikuasai Mafia Tambang Emas Ilegal di Mandailing Natal?

14 April 2026
Next Post
JPKP Mengecam Keras Tindakan Peretasan Pusat Data Nasional Yang Kelola INDOSAT Maupun TELKOM

JPKP Mengecam Keras Tindakan Peretasan Pusat Data Nasional Yang Kelola INDOSAT Maupun TELKOM

Ketua DPC LSBSN Buruknya Pelayanan  Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang

Ketua DPC LSBSN Buruknya Pelayanan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Keanehan di SMAN 1 Ampek Angkek Agam Terkait Alokasi Dana BOS  Makin Terbongkar.

Keanehan di SMAN 1 Ampek Angkek Agam Terkait Alokasi Dana BOS Makin Terbongkar.

18 April 2026
Polresta Barelang Ungkap Kasus Ujaran Kebencian

Polresta Barelang Ungkap Kasus Ujaran Kebencian

17 April 2026
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!