Selamat Datang di Website Kami, Hadir Untuk Mengungkap Fakta Dalam Berita, Terbuka Untuk Menerima Pengaduan Hub Kami di WA:0858 8835 9460

Kontraktor PLTA Pahae Julu Taput Belum Bayarkan Ganti Rugi, PLN Tidak Mau Membeli Karena Terkait Perizinan

lokasi proyek PLTA Pahae Julu, Taput

SUMUT-Zonadinamikanews.com,- PT. Sumatera Pembangkit Mandiri (PT. SPM) selaku kontraktor pembangunan PLTA Pahe Julu Dituding hingga saat ini belum memberikan ganti rugi pada masyarakat atas tanah yang terdampak pada proyek tersebut.

Menurut informasi, PLTA Pahae julu sampai saat ini tidak dapat beroperasi dikarenakan belum mengantongi izin seperti  IUP untuk material, aroman dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh PT. Sumatera Pembangkit Mandiri (PT. SPM), sudah di bidik oleh polda sumut, namun hasil bidikan tersebut hingga kini belum ada tindak lanjut, ada apa?? Jadi masyarakat menunggu hasil kinerja akan penegakan hukum dari Polda Sumut.

Terkait dana ganti rugi untuk masyarakat yang terkana lahan belum dibayarkan perusahaan,pihak perusahaan berjanji akan membayar sesuai tuntutan masyarakat,asal masyarakat bersedia memberikan lahan mereka kepada perusahaan diganti untung. Akan tetapi Ganti rugi yamg diberikan bervariasi mulai Tanah masyarakat yang pertama menerima 80.000/meter masyarakat yang lain ada 350.000/meter, dan Rp. 1.000.000/meter disini jelas permainan kontraktor Sama Pejabat kampung Pahae Julu. Dan surat perjanjian dengan masyarakat sampai sekarang hanya ada janji tinggal janji, kontraktorpundisinyalir sudah kabur.

Kabarnya, oknum dari Power Purchest Agrement berupaya mengamankan tindak pidananya,  namun akibat reaksi dari masyarakat , sehingga diskrimsus berekasi dan mendatangi lokasi, sementara pihak PLN menolak saat PT. Pembangkit Sumatra Mandiri hendak menjual ke PLN, dengan alasan karena adanya izin yang tidak di kantongi oleh pihak PT. Pembangkit Sumatra Mandiri, DPN PTSP dan ijin PPA, karena PLN tidak mau beresiko, sehingga transaksi penjualan tersebut di tolak.

Direktur Utama PT. Sumatera Pembangkit Mandiri sudah dua kali diberikan Surat Permintaan Klarifikasi dari Polda Sumatera Utara Terkait penyelidikan dugaan Tindak Pidana “Wajib pajak atau pengusaha kena pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan atau tidak melaporkan dengan benar sehingga merugikankeuangan daerah” dan / atau Setiap Orang yang kerena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHPidana dan/atau Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang disempurnakan dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diduga dilakukan oleh Direktur Utama PT. Sumatera Pembangkit Mandiri (PT. SPM) yang beralamat di Desa Lumban Tonga Kecamatan Pahae Julu Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatra Utara.

Hasil investigasi media ini dilapangan” masyarakat sekitar yang bekerja sebagai petani mengatakan puluhan hektar sawah petani tidak bisa untuk bercocok tanam lantaran air tidak bisa masuk ke lokasi sawah petani, masyarakat mintak kontraktor dan pemerintah lebih bertanggung jawab dan meperhatikan kami masyarakat kecil”ucapnya saat diwawancarai.

Menyesalkan aktifitas tersebut, di mana sudah pasti mengganggu ekosistem air. Atau keberlangsungan hidup ikan yang ada di aliran sungai Batang Toru tersebut dan juga merusak Lahan pertanian masyarakat. Pihak perusahaan semaunya mengalihkan aliran air sungai tanpa ada sosialisasi dengan masyarakat.

Banyak masyarakat mengeluh sedih areal pertaniannya rusak, Untuk pihak yang berkompeten di Kabupaten Tapanuli Utara enggan untuk monitoring seputar kegiatan perusahaan PLTA ini ,belum lagi masalah AMDAL nya di pertanyakan??? Apakah sudah di lakukan Penelitian khusus,akan dampak pembangunan PLTA ini? buat para oknum penegak hukum jangan coba-coba membekingi.

Menyikapi hal itu masyarakat di kecamatan Pahae Julu rata-rata menggantungkan hidupnya dari hasil pertanian sebagian lahan masyarakat dan aset desa yang di pakai perusahaan di duga belum mendapat bayaran ganti rugi. Demi kelestarian lingkungan dan kehidupan ekosistem, untuk menampung demi pengembangan dan menindaklanjuti inspirasi masyarakat setempat.

Dengan adanya temuan ini maka dilakukan konfirmasi melalui via WhatsApp dengan Penyidik Polda Sumatera Utara dengan Nomor 0813-6136-120×, terkait perkembangan penyidik Pembangunan PLTA Pahae Julu, hingga saat ini tidak ada jawaban ataupun respon.

Pihak dinas lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara melalui WhatsApp, terkait izin yang tidak dimiliki oleh PT. Sumatera Pembangkit Mandiri, hingga saat ini tidak ada jawaban. (TIM).

BAGIKAN BERITA

You cannot copy content of this page