Kepsek SMKN 1 Sumbar Terindikasi Mark Up Alokasi Dana BOS Tahun 2023
SUMBAR-Zonadinamikanews.com,-Guna meningkatkan mutu Pendidikan serta meringankan orang tua siswa dalam pengeluaran biaya Pendidikan, pemerintah mengucurkan bantuan operasional ke sekolah yang di sebut dana BOS.
Namun bantuan tersebut kerap tidak sesuai dengan harapan banyak orang tua murid, selain masih kerap terjadi pungutan pada sejumlah siswa, juga bantuan tersebut diduga keras menjadi ajang korupsi oleh sejumlah oknum pendidik.
Dugaan itu bukan hanya dongeng belaka, sebab hasil riset yang dilakukan Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) bahwa penyerapan dana BOS di sejumlah sekolah tidak luput dari dugaan praktek korupsi dengan berbagai modus operandi.
Seperti Penggelembungan Data Siswa. Salah satu modus paling umum, Oknum sekolah melaporkan jumlah siswa lebih banyak dari yang sebenarnya untuk mendapatkan alokasi dana BOS yang lebih besar. Pengadaan Fiktif. Pengadaan barang dan jasa yang seharusnya dibeli dengan dana BOS sering kali tidak benar-benar dilakukan. Barang-barang seperti buku, alat tulis, atau peralatan teknologi dicatat sebagai pembelian, tetapi barangnya tidak pernah ada.
Pengurangan Jumlah Barang. Dalam modus ini, sekolah memang mengadakan barang, tetapi jumlahnya dikurangi dari yang dilaporkan, Mark-Up Harga. Harga barang dan jasa yang dibeli dengan dana BOS sering kali dinaikkan dari harga pasar yang sebenarnya. Keuntungan dari selisih harga ini kemudian dikantongi oleh oknum tertentu. Pemotongan Dana BOS oleh Dinas Pendidikan. Di beberapa daerah, terjadi praktik pemotongan dana BOS oleh oknum di Dinas Pendidikan sebelum dana tersebut sampai ke sekolah. Uang yang seharusnya diterima penuh oleh sekolah, berkurang karena praktik ini.
Laporan Keuangan Fiktif. sekolah kerap membuat laporan keuangan fiktif yang mencantumkan pengeluaran yang sebenarnya tidak pernah terjadi. Hal ini dilakukan untuk menutupi penggunaan dana BOS untuk kepentingan pribadi. Dana BOS yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sekolah, seperti perbaikan fasilitas atau pembelian bahan ajar, digunakan untuk kepentingan pribadi oknum tertentu, seperti perjalanan dinas atau renovasi rumah pribadi.
Sekolah kerap mencairkan dana BOS dengan alasan akan mengadakan kegiatan tertentu, tetapi kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan. Dana yang sudah dicairkan kemudian digunakan untuk tujuan lain. Manipulasi Rencana Anggaran Belanja Sekolah (RAPBS). RAPBS disusun dengan memasukkan kegiatan atau pembelian yang sebenarnya tidak diperlukan atau tidak pernah dilaksanakan. Dana BOS kemudian dialokasikan untuk kegiatan-kegiatan tersebut dan akhirnya dikorupsi.
Sejumlah Sekolah kerap bekerja sama dengan penyedia barang atau jasa tertentu untuk memenangkan tender pengadaan barang yang dibiayai dengan dana BOS. Penyedia barang/jasa kemudian memberikan komisi kepada oknum sekolah dari keuntungan yang didapat.Modus ini juga diduga keras terjadi SMKN 1 Sumbar yang terletak di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat.
Menurut data, SMKN 1 Sumatera Barat, mendapatkan dana BOS ditahap pertama percairan sebesar Rp. 1.147.951.652 dan tahap kedua Rp. 1.148.000.000 Yang diduga banyak kejanggalan,modus dan mark’up anggaran.
Dugaan penggelembungan anggaran tersebut terjadi Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakulikuler Tahap I Rp. 300.023.078 + Tahap II Rp. 141.662.000, Administrasi kegiatan sekolah Tahap I Rp. 119.690.666 + Tahap II Rp. 216.765.098, Pemeliharaan sarana dan prasarana Tahap I Rp. 149.370.066 + Tahap II Rp. 22.373.500, pembayaran honor Tahap I Rp. 210.750.000 + Tahap II Rp. 337.390.000, Pengembang perpustakaan Tahap II Rp. 178.120.000, penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus, PKL, Pemagangan guru, dan lembaha sertifikasi tahap I Rp. 126.953.324 + Tahap II Rp. 64.546.958.
Saat dikonfirmasi melalui Via Telfon kepada kepala sekolah SMKN 1 Sumbar Zulkifli lewat telpon 08126607xxx “Pengunaan dana bos udah sesuai dengan juknis dan inspetorat tidak ada masalah” jawabnya singkat.
Salah seorang mantan kepala SMKN pada media ini mengatakan, penggelmbungan anggaran di sejumlah kegiatan sekolah yang di danai oleh BOS, sudah hal yang biasa, bila ada oknum kepala sekolah mengaku bahwa dirinya murni menggunakan dana BOS tanpa melakukan hal-hal dugaan korupsi, adalah pengakuan kemunafikan, dan tidak ada maling mengaku maling.
“Ah munafik bila ada oknum kepala sekolah tidak bermain dalam alokasi dana BOS, hasil pemeriksaan inspetorat tidak menjadi jaminan, karena banyak oknum inspetorat yang gampang di suap, karena mereka juga manusia dan butuh uang” tegas sumber. (Z)