Padang-Zonadinamikanews.com,-Kasat Pol PP Kota Padang, Sumatera Barat, Chandra Eka Putra,S.IP.,M.Si memberhentikan secara sepihak 3 tenaga honorer, tanpa kesalahan apapun, padahal keduanya sudah mengabdi kepada negara selama hampir 2 tahun.
Hal ini disampaikan oleh para korban kepada awak media Ketika tim mengkonfirmasi salah seorang honorer yang dipecat, beliau mengaku sangat terkejut karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya,bahkan dua hari sebelum surat pertama keluar,saya masih bekerja seperti biasa.
“hari berikutnya tepatnya tanggal (05/03/25) pas saya masuk kantor, dipanggil oleh Kabag umum yang bernama Batoro, yang mengatakan bahwa saya berserta dua rekan lain, diberhentikan dengan hormat dengan menyodorkan secarik kertas yang berisi surat pemberhentian dengan hormat dan disuruh untuk membaca dan mengambil surat tersebut, namun tidak kami ambil, karena kami ingin cari tahu, apakah ini sudah sesuai prosedur. dan beliau juga sempat berkata juga bahwa absen kami sudah dihapus, artinya nama kami sudah tidak terdaftar di satpol PP kota Padang,padahal saya sudah bekerja dari Juni 2023.
Namun anehnya,surat pemberhentian ini dikeluarkan dua kali tanpa ada konfirmasi ke yang bersangkutan terlebih dahulu.Surat pertama tertanggal (5/03/25) tapi sempat dipending dan kemudian dua puluh hari berikutnya tepatnya (25/03/25) keluar lagi surat yang sama, yang ditandatangani oleh Kasat pol PP kota Padang, Chandra Eka Putra,S.IP,M.Si yang berlaku mulai (01/04/25) yang isinya terkait pemberhentian dengan hormat tenaga honorer yang masa kerja kurang dua tahun.
Ketika saya bertanya apa alasan sampai kami bertiga diberhentikan, beliau menjawab bahwa ini adalah kebijakan dari pemko Padang, karena anggaran gaji untuk kami bertiga tahun 2025 sudah tidak ada, sementara SPK (Surat Perintah Kerja) yang ditandatangi Kasat Pol PP sampai bulan Desember 2025.
Ketika dilakukan konfirmasi kepada kasat pol PP kota Padang, Chandra Eka Putra,S.IP,M.Si via whatshapp terkait hal pemberhentian 3 anggota Satpol PP, hingga saat ini tidak ada respon dan jawaban.
Begitulah fenomena yang terjadi di satuan penegak perda kota Padang, yang terkesan melakukan pemecatan secara sepihak dengan melawan kebijakan dan terkesan sewenang – wenang. Ini bukan sekedar masalah pekerjaan, namun masalah keadilan, kita berharap agar pemko Padang dapat menyikapi hal ini dengan profesional dan bijak.
(Z).