MEDAN-Zonadinamikanews.com. Kuasa Hukum pelapor kasus penganiayaan dan pengerusakan, Galaxy M.Sagala, S. H meminta Kabid. Propam Polda Sumatera Utara segera menindak Pelanggaran kode etik terhadap Kasat Reskrim Polres Simalungun.
Terkait 7 laporan tindak pidana yang dilaporkan kliennya Tapian Nauli Malau dkk warga desa Pertibi Tembe, Kecamatan Merek Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara.
Permintaan tegas itu disampaikan Galaxy M Sagala S. H dalam siaran persnya, Jumat (9/5/2025) dihalaman Mako Propam Polda Sumut.
Menurutnya, laporan klien Tapian Nauli Malau sudah berlangsung lama, sejak tahun 2021 dan sudah melaporkan beberapa tindak pidana yang dilakukan seseorang bernama Lidos Girsang bersama warga lain di Polres Simalungun.
” Namun hanya satu laporan yang naik kepersidangan dengan satu terdakwa yang telah dihukum, sedangkan tersangka lain diperkara yang sama tapi tidak ditangkap bahkan masih berseliweran, apa harus ada korban nyawa baru ada tindakan Kepolisian Simalungun” ujar Galaxy.
Galaxy mengatakan meski para pelaku sudah dilaporkan dengan tindak pidana tetapi mereka tidak menyudahi perbuatannya untuk mengancam dan menyerang klien nya, Tapian Nauli Malau Dusun Happoan Desa Naga Meriah Kecamatan Pematang Silimakuta Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, hal ini menjadi pertanyaan ada apa dengan Polres Simalungun.
” Bahkan kami sudah melaporkan tindakan dugaan Pelanggaran kode etik Satreskrim Polres Simalungun ke Propam Polres Simalungun dan ke propam Polda Sumut kepada Kapolda Sumatera Utara, namun upaya kami mencari keadilan nampaknya sangat sulit di Sumatera Utara ini, padahal korban adalah penyumbang pajak negara dari usaha yang dijalaninya tetapi kini mengalami kerugian ekonomi akibat perbuatannya para pelaku yang tak kunjung dituntaskan” ungkap Galaxy.
Selain melaporkan dugaan Pelanggaran kode etik terhadap Satreskrim Polres Simalungun, Galaxy juga meminta kepada Kapolda Sumut, Irjen. Pol Wisnu Hermawan Februanto, S.I.K, M.H untuk segera menindak Oknum personil Polres Simalungun yang tidak bertindak secara profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, dan memerintahkan Kapolres Simalungun segera menangkap para tersangka dan terlapor yang telah dilaporkan kliennya di Polres Simalungun.
Berikut laporan tindak pidana yang dilaporkan di polres Simalungun, SSPL/ B/150/VIII/ 2021/SPKT/ Polres Simalungun./ POLDA SUNATRRA UTARA, tgl 5 Agustus 2021, dengan Pelapor : Tapian Nauli Malau, Kasus pengerusakan pada kejadian Tanggal 4 Agustus 2021 Pukul 18.00 wib dengan Terlapor Sinarta Purba Tanggal Lapor 5 Agustus 2021 sesuai dengan laporan LP/ 479/VIII/2021/ SPKT/ Polres Simalungun.
Laporan Polisi Nomor: LP/ 297/X/2023/SPKT/ Polres Simalungun/ POLDA SUMATERA UTARA, pada tgl 19 Oktober 2023 dengan pelapor Tapian Nauli Malau dalam perkara Tindak Pidana Perusakan Pasal 406 yang terjadi di Dusun Happoan Desa Naga Meriah Kecamatan Pematang Silimakuta Dolok Kabupaten Simalungun, Perusakan Ladang oleh pelaku Abdi Purba pada kejadian tanggal Lapor 17 Oktober 2023.
Laporan Polisi nomor: LP/B/32/X/2024/SPKT/Polsek Saribu Dolok, tgl 29 Oktober 2023 Pelapor Jahiras Hasudungan Malau korban tindak pidana Penganiayaan pasal 351 TKP di dusun Happoan Naga Meriah Pematang Silimahuta, Simalungun, terlapor Lidos Girsang dengan senjata tajam membacok korban.
Laporan Nomor: 33/X/2024/ SPKT/ Polsek Saribu Dolok / Polres Simalungun/ Polda Sumatera Utara.Pelapor Mawi Adi Kusuma Haloho Kasus tindak pidana perusakan oleh terlapor Lidos Girsang , Santiaman Girsang dan Mak Lidos Br sinaga pada kejadian hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 senada dengan tanggal laporan 29 Oktober 2024 pada laporan nomor: LP/ B/32/X/2024/SPKT Polsek Saribu Dolok /Polres Simalungun pada 29 Oktober 2024, sekira pukul 05.59. Wib
Laporan Polisi nomor: LP/B/31/X/2024/SPKT/POLSEK SARIBU DOLOK/29 OKT 2024 PKL 00.54 WIB, Pelapor Mohan Ancis K. Sinaga, tindak pidana pengerusakan Mobil oleh pelaku Lidos Girsang
Lanjut laporan Propqm
Nomor SPSP2/53/111/2025/SUBBAGYANDUAN, tlg 18 Maret 2025.
Dan laporan dalam Surat pengaduan kepada Kapolda pada tanggall 23 April 2025 terkait laporan nomor : LP/ 31/X/2024/SPKT/POLSEK SARIBU Dolok/ Polres Simalungun/ Polda Sumatera Utara tgl 29 Oktober 2024.(m/tim)