BANTEN-Zonadinamikanews.com. Beredar video viral di media sosial Kamar Dagang Industri atau Kadin (Kadin) Cilegon dan beberapa organisasi masyarakat berdialog dengan perwakilan perusahaan kontraktor asal China, Chengda Engineering Co yang akan menggarap proyek pembangunan Chandra Asri Alkali. Kadin dan sejumlah ormas ini meminta jatah proyek pembangunan Chandra Asri Alkali di Kota Cilegon, Provinsi Banten.
Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie langsung buka suara terkait kasus tersebut. Anindya menjelaskan, Kadin Indonesia menolak segala bentuk tekanan, intimidasi, atau pendekatan non-prosedural yang mengganggu kepastian hukum dan kelangsungan investasi di Indonesia.
Anidya menegaskan Kadin Indonesia menegaskan akan menindak tegas sejumlah orang mengatasnamakan Kadin Kota Cilegon melakukan aksi demonstratif dan intimidatif yang memancing keributan.
“Aksi itu berpotensi mengganggu kegiatan investasi, sehingga perlu dilakukan klarifikasi,” kata Anindya dalam keterangan tertulis, Selasa (13/5).
Menurut Anindya, untuk menjaga marwah organisasi dan sebagai bentuk dukungan terhadap kegiatan investasi di Indonesia, Kadin sebagai mitra pemerintah akan melakukan empat hal.
Pertama, Kadin Indonesia akan membentuk Tim Verifikasi Organisasi dan Etika untuk melakukan evaluasi langsung terhadap struktur, peran, dan tindakan Kadin Kota Cilegon serta afiliasinya. Jika kabar tersebut terbukti Kadin Indonesia akan memberikan sejumlah sanksi kepada orang yang terlibat.
“Peringatan tertulis dan teguran keras kepada pengurus Kadin daerah yang melanggar, pembekuan sementara kewenangan organisasi hingga proses etik selesai, dan rekomendasi pergantian atau pencabutan mandat organisasi bagi pengurus yang menyalahgunakan nama Kadin,” tutur Anindya.
Kedua Anindya juga akan menyampaikan laporan resmi kepada BKPM dan pemerintah daerah. Dalam laporan ini akan tertuang sikap resmi Kadin Indonesia dan langkah korektif yang diambil untuk menjaga reputasi kelembagaan dan kepastian hukum investasi.
Ke depannya, Anindya mengatakan, Kadin Indonesia akan Menyusun Pedoman Operasional (SOP) Keterlibatan Kadin dalam Proyek Strategi guna mencegah kejadian serupa di masa depan.
“Kadin akan menyusun SOP partisipasi daerah dalam proyek investasi, termasuk kode etik interaksi dengan investor dan kontraktor,” kata Anindya.
Ketiga Kadin Indonesia akan melakukan audit internal terhadap struktur dan aktivitas kelembagaan Kadin Kota Cilegon dan Kadin Provinsi Banten. Hasil audit itu akan disampaikan kepada Kementerian Investasi/BKPM dan Pemerintah Provinsi Banten sebagai sebuah klarifikasi resmi.
Kadin Cilegon sudah menerima surat undangan Rapat Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan Investasi PT CAA dari Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Nomor: 144/A.10/B.3/2025 tertanggal 12 Mei 2025. Kami mengapresiasi langkah ini. Tapi, untuk sebuah penyelesaian yang baik dan tuntas diperlukan sebuah audit internal.
Keempat, Kadin Indonesia berkomitmen memberikan perlindungan kelembagaan kepada investor agar tidak terjadi preseden negatif di kemudian hari dan demi menjaga nama baik organisasi dan dunia usaha.
“Kami menegaskan, kadin Indonesia memiliki komitmen yang kuat untuk menjunjung hukum, mendukung investasi yang sehat, dan menjaga marwah organisasi sebagai mitra strategis pemerintah. Setiap penyimpangan dari prinsip-prinsip tersebut akan ditindak tegas dalam koridor AD/ART dan hukum nasional yang berlaku,” tutup Anindya.
Kepolisian mulai mengusut kisruh dugaan permintaan jatah proyek oleh Kamar Dagang Industri atau Kadin (Kadin) Cilegon dan beberapa ormas terhadap pembangunan Chandra Asri Alkali, dengan nominal yang disebut-sebut mencapai Rp5 triliun. Kepolisian masih dalam tahap mengumpulkan informasi penyelidikan.
“Saat ini masih dalam penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto saat dikonfirmasi, Rabu (14/5).
Didik belum menjelaskan lebih rinci perihal proses penyelidikan yang tengah berjalan. Termasuk upaya klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan pemerasan tersebut. (red/merdeka.com)