Selamat Datang di Website Kami, Hadir Untuk Mengungkap Fakta Dalam Berita, Terbuka Untuk Menerima Pengaduan Hub Kami di WA:0858 8835 9460

Jubeleum Panjaitan Diduga Korban Kriminalisasi Oknum Polres Toba

TOBA-Zonadinamikanews.com. Rugun Simbolon (37) Istri dari Jubeleum Panjaitan yang di jadikan tersangka oleh Polres Toba mencurigai bahwa dalam kasus yang di tuduhkan pada suaminya penuh rekayasa, yang patut diduga, bahwa oknum penyidik ada persekongkolan jahat antara pelapor dengan oknum penyidik.

Menilik dari perjalan kasus ini, sedikitnya ada 19 saksi yang di periksa oleh polres Toba, seluruh saksi mengatakan, bahwa tidak ada penganiayaan terhadap Hutajulu.Dan berdasarkan asesmen medis gawat darurat RSUD Porsea 14/04/2024, kematian Hutajulu akibat minum racun.

” Berdasarkan saksi-saksi yang dia periksa oleh penyidik yang mencapai 16 orang, tak satu pun saksi yang mengatakan, bahwa suami saya melakukan penganiayaan,saksi-saksi tersebut termasuk dari keluarga Hutajulu, seperti istri dan mertua Hutajulu” Kata Rugun Simbolon.

Lebih jauh Rugun Simbolon menegasakan, dugaan rekayasa untuk mentersangkakan suami saya (Jubeleum Panjaitan) jadi tersangka,saya mendengar omongan. seorang polisi saat kami di kantin, yang punya kantin mengatakan, Kenapa bisa begitu, Jubel itukan orang baik, tapi salah seorang polisi mengatakan, bahwa yang memberatkan Jubel adalah kesaksian anak korban yang usia 4 tahun dan 7 tahun, sementara anaknya selalu di rumah, dan masa kesaksian anak kecil tidak mengerti apa-apa di percaya. Dan untuk menguatkan kesaksian tersebut, apa polisi bisa menghadirkan balita sebagai saksi di pengadilan, dari sini semakin jelas, bahwa rekayasa dalam mentersangkakan suami saya semakin terbuka lebar, tegas Rugun.

Apalagi penangkapan terhadap suami saya seperti mau menangkap teroris karena puluhan polisi datang, dana selama proses pemeriksaan suami saya sebagai saksi, suami saya selalu datang dan tidak perna mangkir, karena memang tidak merasa melakukan seperti yang di tuduhkan oleh pelapor, bahkan saat penangkapan pun polisi tidak menunjukan surat penangkapan, Ucap Rugun.

Sementara itu, Dr. Manotar Tampubolon, S.H., M.A., M.H meminta Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo MSi segera memecat penyidik di Polres Toba Polda Sumatera Utara.

Ia berharap, Kapolri segera menindak tegas dan memecat penyidik di Polres Toba karena merugikan hak-hak kliennya. Sebab, diduga kuat bahwa penyidik Polres Toba bermain dengan pelapor

“Saya minta kepada Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo MSi menindak tegas anggota Polres Toba karena tidak mampu bekerja dan merugikan masyarakat umum serta merugikan hak-hak masyarakat sipil agar dipecat,” tegasnya.

Sekedar diketahui, pada hari Jumat (5/7/2024), Dr. Manotar Tampubolon, S.H., M.A., M.H mendatangi Divpropam Polri melaporkan ketidakprofesionalan anggota Polri di Polres Toba Polda Sumatera Utara. Kemudian, memerintahkan Kapoldasu/Kapolres Toba agar segera menghentikan proses hukum kepada kliennya dan kalau proses dilanjutkan agar dicari yang diduga pelaku setelah korban.

Sebab, Kasat Reskrim Polres Toba Wilson Panjaitan bersama empat orang anggotanya membawa kliennya ke Polres Toba untuk dimintai keterangan tanpa sehelai surat perintah. Dimana, yang dilakukannya adalah sebuah tindakan sewenang-wenang, melanggar KUHAP, PERKAP dan Hak Asasi kliennya.

Selain itu, pada tanggal 7 Juni 2024, Kasat Reskrim Polres Toba Wilson Panjaitan dan empat orang anak buahnya langsung membawa paksa kliennya dari rumah ke polres tanpa membawa surat perintah penangkapan. Padahal pada tanggal 4 Mei 2024, kliennya masih berstatus saksi. “Ini adalah tindakan penculikan yang melanggar hak-hak asasi klien,” tegas Dr. Manotar Tampubolon, S.H., M.A., M.H. (z)

 

BAGIKAN BERITA

You cannot copy content of this page