MEDAN-Zonadinamikanews.com.
Lagi lagi dugaan Mark Up di DPRD Medan sudah menjadi sorotan publik dan sudah tidak menjadi rahasia lagi dikalangan masyarakat, seolah olah pera pejabat di DPRD Medan tersebut tidak gentar menghadapi aparat penegak hukum dan boleh dikatakan kebal hukum.
Pasalnya, biaya belanja sewa kursi di DPRD Medan Tahu Anggaran 2024 sangat tinggi dengan senilai Rp 4,3 M diduga dimark up dan dikorupsi. Dengan anggara senilai Rp 4,3 M tersebut sudah dapat untuk membeli kursi yang dapat digunakan dalam waktu panjang dan tanpa harus menyewa lagi ditahun tahun berikutnya.
Dalam hal tersebut dimita kepada Badan Pengawasan Keuangan (BPK) Negara propinsi Sumatera Utara untuk dapat mengaudit anggaran tersebut dengan sebenar benarnya sehingga bila ada ditemuakan penggelembungan biaya belanja sewa kursi dan ada temuan dikorupsi pihak BPK untuk dapat menyerahkan atau melaporkan ke pihak aparat penegak hukum Kejatisu ataupun Tipikor Polda Sumut.
Mirisnya lagi, Sekretaris Dewan ( Sekwan) DPRD Medan M Ali Sipahutar bungkam saat dikonfirmasi wartawan dan terkesan kangkangi UU No 14 Tahun 2008.Hingga berita ini dipublikasikan sekwan blom. ada memberiksn keteranan.
Sebelumnya ,duga Mark Up dan dikorupsi, penggunaan dana APBD TA 2024 senilai Rp. 5,5 Miliar lebih hanya untuk belanja sewa tenda menjadi sorotan publik.
Sebab jumlah dana yang terbilang fantastis itu hanya digunakan untuk biaya menyewa tenda kegiatan Reses anggota DPRD Medan di masing- masing Dapil untuk menampung aspirasi warga.
Sedangkan jumlah dana tersebut justru sangat bisa digunakan untuk membeli tenda yang dapat digunakan dalam waktu lama, untuk seluruh masing- masing kegiatan Reses bahkan kegiatan lainnya di anggaran DPRD Medan.
Dalam hal ini diminta kepada APH Polda Sumut dan Kejatisu diminta untuk panggil dan periksa sekwan DPRD Medan untuk dapat memberi keterangan terkait penggunaan anggaran sewa tenda tersebut.
Sementara itu Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Medan M. Ali Sipahutar dikonfirmasi Wartawan melalui pesan WhatsApp selulernya Rabu (19.02.2025) terkait anggaran sewa tenda yang mencapai Rp 5.5 M TA 2024 tersebut hingga berita ini dipublikasikan tidak ada memberi keterangan dan terkesan bungkam. (m)